Konten Media Partner

Jemaah Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah karena Sakit Jantung

22 Mei 2024 7:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) telah memberangkatkan 38 kloter yaitu sejumlah 14.090 orang yang terdiri dari 13.900 jemaah dan 190 petugas atau sekitar 36 persen dari total kuota di Embarkasi Surabaya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini tercatat ada 16 orang jemaah haji Embarkasi Surabaya yang tertunda keberangkatannya. Di antaranya 9 orang karena sakit berasal dari kloter 8 asal Lamongan, kloter 12 asal Tuban, kloter 14 asal Surabaya, kloter 24 asal Kabupaten Malang, kloter 25 asal Ngawi, kloter 32 asal Kabupaten Pasuruan, Kloter 34 asal Kabupaten Probolinggo, kloter 32 asal Kabupaten Magetan, dan dari Jember. Sedangkan 7 orang lainnya adalah pendamping.
Pada Sabtu (19/5), seorang jemaah haji asal Kabupaten Pacitan, Imam Turmudi (71) wafat di tanah suci karena sakit jantung dan telah dimakamkan di Madinah. Hingga hari ini total satu jemaah Embarkasi Surabaya telah syahid di tanah suci.
Sekretaris PPIH Embarkasi Surabaya, Abdul Haris menjelaskan berdasarkan ketentuan haji, jemaah haji yang wafat mendapat hak dibadalhajikan dan mendapat asuransi jiwa dari penyelenggara ibadah haji.
Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:
ADVERTISEMENT
1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji
Selain asuransi, jemaah haji yang wafat juga memperoleh hak dibadalhajikan.
Abdul Haris menuturkan program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
“Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah," jelasnya, Rabu (22/5).
ADVERTISEMENT
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” sambungnya.
Haris juga menegaskan pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis.