Kebijakan PTM 100 Persen Harus Lebih Fleksibel, Ini Alasannya

Konten Media Partner
14 Mei 2022 7:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bukik Setiawan, Ketua Yayasan Guru Belajar merasa keberatan bila siswa yang ingin menjalani kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) harus menyertakan surat keterangan dokter.
ADVERTISEMENT
Ini karena, kata Bukik, siswa seharusnya diberi keleluasaan untuk memilih pola pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Bukik menyatakan, selama pembelajaran jarak jauh di masa pandemi berlangsung, banyak sekolah yang sudah menemukan kombinasi pembelajaran menarik.
"Secara prinsip saya keberatan. Meskipun PTM diterapkan 100 persen, tapi kan selama pandemi ada sekitar 30 persen yang hilang. Padahal ketika PJJ juga banyak satuan pendidikan yang sudah menemukan kombinasi pas untuk memberikan pendidikan pada siswanya," kata Bukik ketika dihubungi Basra, Sabtu (14/5).
Bukik menuturkan, harusnya kebijakan tersebut perlu dikaji ulang. Salah satunya yakni dengan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menentukan batasan waktu pembelajaran saat PTM.
"Harusnya arah kebijakannya itu memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk menentukan berapa persen waktu pembelajaran adalah PTM. Misal batasannya antara 30-75 persen. Di orang tua juga gitu, orang tua kewajibannya enggak harus 100 persen. Sehingga sekolah dengan berbagai macam kondisi bisa melakukan trobosan yang efektif," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Praktisi pendidikan ini menjelaskan, penting bagi kementerian untuk memastikan ekosistem pendidikan berada di kondisi yang fleksibel dan dinamis.
Kuncinya dengan memberikan kesempatan pada sekolah untuk melakukan perbaikan-perbaikan tanpa dibebani waktu pembelajaran yang 100 persen.
"Sehingga meskipun sekolah itu hanya menyelanggarakan PTM 50-75 persen, mereka masih punya ruang untuk melakukan inovasi. Dan orang tua juga perlu bersuara akan kebijakan ini," pungkasnya.