Kini Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Swab Antigen/PCR

Konten Media Partner
9 Maret 2022 10:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keberangkatan KA Jarak Jauh. Foto: Dok. Daop 8 Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Keberangkatan KA Jarak Jauh. Foto: Dok. Daop 8 Surabaya
ADVERTISEMENT
Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, kepada Basra, Rabu (9/3).
Untuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi penumpang dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
ADVERTISEMENT
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Penumpang telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi penumpang dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Penumpang wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
ADVERTISEMENT
"Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.
Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Penumpang wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Penumpang harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
ADVERTISEMENT
"KAI terus memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," simpulnya.