Memprihatinkan, Pelaku Judol di Jatim Mayoritas Masyarakat Ekonomi Bawah
·waktu baca 2 menit

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin mengungkapkan fakta memprihatinkan. Mayoritas pelaku judi online (judol) di Jatim berasal dari kelompok ekonomi bawah.
“Data menunjukkan 71,6 persen pelaku judi online berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Banyak dari mereka kemudian terjerat pinjaman online ilegal. Ini siklus yang kejam — dari judol ke pinjol, lalu balik lagi ke jeratan utang,” ujar Sherlita, disela kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema ‘Digital Sehat Tanpa Judi Online’, belum lama ini.
"Jadi, seperti siklus yang gak ada habisnya antara judol dan pinjol ilegal,” sambungnya.
Sherlita menjelaskan, angka pelaku judol di Indonesia saat ini mengalami peningkatan. Dari 3,7 juta orang pada 2023, kini melonjak menjadi 8,8 juta pada 2024. Lonjakan ini dinilai sebagai sinyal darurat sosial.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa menyoroti dampak kerusakan sosial yang sistemik akibat judol. Ia bahkan telah membuat tim riset sederhana.
“Ketika kita melihat datanya, ternyata dominan pengguna judol adalah anak sekolah dan mahasiswa. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Dedi.
Judol, kata Dedi, bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi sudah merusak ketahanan keluarga, menciptakan kemiskinan baru, bahkan menggerus moralitas anak muda.
