Konten Media Partner

Mudik Naik Kereta, Ini Ketentuan Barang Bawaan yang Wajib Diketahui

3 April 2024 16:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang kereta di Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memasuki masa angkutan lebaran 2024, KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali pada calon penumpang terkait barang bawaan / bagasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, bahwa penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," terangnya, Rabu (3/4).
KAI menyediakan rak bagasi yang terdapat di atas tempat duduk untuk meletakkan barang bawaan / bagasi penumpang, maupun di tempat lain yang tidak mengganggu ataupun membahayakan penumpang lain, serta tidak menimbulkan kerusakan pada fasilitas sarana kereta.
ADVERTISEMENT
“Barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta. Penumpang akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” kata Luqman.
Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Sebagai imbauan kepada calon penumpang terkait aturan barang bawaan / bagasi, KAI akan memberikan informasi melalui sms maupun whatsapp kepada calon penumpang sebelum hari keberangkatan. Hal ini agar menciptakan kenyamanan kepada para penumpang dan tidak menimbulkan kekecewaan terkait terkait aturan barang bawaan.
ADVERTISEMENT
“Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap semua penumpang mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik lebaran yang selamat, aman, nyaman, ceria dan penuh makna," pungkasnya.