Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten Media Partner
Penumpang KA Wajib Tahu, Ini Ketentuan Barang Bawaan Di Masa Angkutan Lebaran
28 Maret 2025 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.
ADVERTISEMENT
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang. Barang bisa ditempatkan di rak bagasi kereta.
"Kami mengimbau penumpang memastikan barang bawaannya sesuai ketentuan. Jika melebihi batas, penumpang dapat menggunakan layanan ekspedisi di stasiun untuk menjaga kenyamanan perjalanan," ujar Luqman, Jumat (28/3).
Jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KAI melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.
"Keselamatan dan kenyamanan adalah prioritas kami. Petugas akan melakukan pengecekan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini," tutur Luqman.
"Kami mengajak penumpang mematuhi aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan lancar," pungkasnya.