Penumpang Wajib Tahu, Ini Syarat Membawa Barang Bawaan di Kereta Api

Konten Media Partner
3 November 2022 8:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hilir mudik penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto-foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Hilir mudik penumpang di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto-foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Menjelang akhir tahun 2022, okupansi penumpang Kereta Api jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya momentum hari libur sekolah semester genap tahun 2022 serta peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru. Tercatat okupansi penumpang KA jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya pada bulan Agustus sebesar 358.303 penumpang, September sebesar 364.303 penumpang, dan Oktober sebesar 405.495 penumpang.
ADVERTISEMENT
Guna memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang KA, terdapat aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik ke atas KA sebagai bagasi.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan penumpang dapat terjaga. Berkaitan dengan barang bawaan, penumpang wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik di atas KA sebagai bagasi, karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.
"Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, penumpang yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," ucapnya, Kamis (3/11).
Luqman juga mengingatkan kepada masyarakat terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang saat bepergian menggunakan moda transportasi Kereta Api. Adapun barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi adalah binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar / meledak, semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu / merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain, barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang - undangan.
ADVERTISEMENT
Untuk kenyamanan penumpang, KAI menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak - banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per penumpang. Jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp10.000 / kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 / kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000 / kg untuk kelas ekonomi PSO.
Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta.
ADVERTISEMENT
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang. Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Luqman juga menambahkan, apabila penumpang ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.
Sementara itu, terkait syarat perjalanan KA, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022, para calon penumpang dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan penumpang dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.
ADVERTISEMENT
Sedang bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan. Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang penumpang bepergian menggunakan KA.
“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, KAI mewajibkan para penumpang mematuhi seluruh peraturan yang ada, dan berharap dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” pungkasnya.