Selama Ramadhan Sentra Vaksinasi di Grand City Alami Perubahan Jam Operasional

Konten Media Partner
13 April 2021 10:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sentra vaksinasi di Grand City Surabaya. Selama Ramadhan kegiatan vaksinasi di tempat ini mengalami perubahan jam operasional. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Sentra vaksinasi di Grand City Surabaya. Selama Ramadhan kegiatan vaksinasi di tempat ini mengalami perubahan jam operasional. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Selama bulan Ramadhan, Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Grand City Surabaya mengalami perubahan jam operasional.
ADVERTISEMENT
Kegiatan vaksinasi COVID-19 ini selama bulan puasa akan beroperasi mulai jam 07.00 hingga 14.00 WIB.
"Selama bulan puasa kita ada perubahan jam operasional, dari jam 7 pagi dan hanya sampai jam 2 siang," ujar Ines, salah satu panitia penyelenggara Sentra Vaksinasi BUMN di Grand City, kepada Basra, Selasa (13/4).
Dijelaskan Ines, perubahan jadwal dan pengurangan jam vaksinasi ini dilakukan untuk menghormati masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan yang diberikan kepada warga yang akan divaksin tetap maksimal.
"Jam operasional memang berkurang tapi pelayanan tetap maksimal. Kita tidak libur ya di bulan puasa ini. Baru nanti kita libur dua hari saat Idul Fitri," jelas Ines.
Sentra Vaksinasi Bersama (SVB) di kompleks Grand City ini untuk melayani para warga lanjut usia (lansia), serta karyawan BUMN khususnya di wilayah Jawa Timur. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan hingga 28 Mei 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Dalam memberikan pelayanan, SVB BUMN didukung sekitar 150 orang COVID-19 Ranger dari seluruh BUMN di Jatim. Didukung pula sekitar 50 tenaga kesehatan baik dokter dan perawat yang berasal dari Indonesian Health Care (IHC) Corporation, perusahaan yang terdiri dari gabungan rumah sakit BUMN.
Sebagai catatan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuskular atau menyuntikkan vaksin melalui otot. Dengan cara tersebut, secara ketentuan hukum tak membatalkan puasa.
Punya pertanyaan seputar vaksin? Cek Vaksinesia.com