Konten Media Partner

Simak, Ketentuan Baru Pemakaian Powerbank dalam Perjalanan Kereta Api

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Humas KAI Daop 8 Surabaya

KAI menerapkan ketentuan baru penggunaan powerbank di dalam perjalanan kereta api. Langkah ini merupakan upaya proaktif untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang selama di perjalanan.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:

1. Penumpang diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel, tablet, atau laptop selama perjalanan.

2. Kapasitas maksimal powerbank yang diperbolehkan adalah 100 Wh (Watt-hour).

3. Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

4. Dilarang mengisi ulang daya powerbank di stopkontak kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalkan potensi risiko kebakaran akibat penggunaan perangkat elektronik yang tidak sesuai.

“Stopkontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti handphone, tablet, earphone, dan laptop. Kami mengimbau penumpang agar tidak menggunakan stopkontak untuk mengisi daya powerbank karena berpotensi menimbulkan risiko keamanan," terangnya, Jumat (24/10).

Melalui kebijakan ini, KAI mengajak seluruh penumpang untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan perangkat elektronik selama perjalanan. Dengan kesadaran bersama, setiap penumpang dapat berkontribusi menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua.

“Kami mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama bijak menggunakan stopkontak maupun powerbank selama di perjalanan,” tandasnya.