Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sosok Asisten Masinis Commuter Line Jenggala yang Tewas Tertabrak Truk Kayu
9 April 2025 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kecelakaan temperan maut Commuter Line Jenggala dan truk di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan, Selasa (8/4) malam, meninggalkan duka mendalam bagi KAI Daop 8 Surabaya yang harus kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaiknya, Abdillah Ramdan.
ADVERTISEMENT
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang Asisten Masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Rabu (9/4).
"KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Asisiten Masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi," sambung Luqman.
Luqman menuturkan, pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut dan akan melakukan proses hukum pengusaha maupun pengemudi truk atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kejadian temperan tersebut.
ADVERTISEMENT
Luqman juga mengungkapkan, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia. Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
"Kami akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang," tegasnya.
Luqman mengatakan, terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Pasal-pasal yang mengatur kelalaian berkendara di Indonesia antara lain tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Luqman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas,” pesannya.