Status Darurat COVID-19 Dicabut, Siapa Menanggung Biaya Perawatan Pasien?

Konten Media Partner
15 Mei 2023 11:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi COVID-19. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan COVID-19. Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Windhu Purnomo menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa membiayai masyarakat yang terpapar COVID-19 di rumah sakit setelah pemerintah Indonesia nantinya menerbitkan sejumlah regulasi menyusul kebijakan WHO tersebut.
ADVERTISEMENT
Apalagi saat ini BPJS Kesehatan tidak mengcover pasien yang terpapar COVID-19 namun ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
"Kita tahu bahwa PHEIC (Public Health Emergency of International Concern atau Darurat Kesehatan Global) itu punya konsekuensi, ketika dideklarasikan oleh WHO maka semua negara-negara itu saling berkolaborasi dan saling membantu. Jadi negara-negara miskin yang tidak punya vaksin itu akan dibantu. Negara yang mampu akan membantu negara yang tidak mampu. Ya kan itu kolaborasi ada. Jadi negara yang tidak punya anggaran yang cukup itu bisa terbantu," jelasnya, Senin (15/5).
Windhu mengungkapkan, jika nantinya presiden Jokowi mencabut status darurat COVID-19 otomatis anggaran untuk pasien COVID-19 dari pusat itu akan tidak lagi seperti sekarang.
"Semua penanganan (COVID-19) itu karena dibiayai oleh pemerintah pusat, tapi nantinya setiap daerah harus membiayai sendiri dari APBD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Dan semua kasus penyakit termasuk COVID-19 itu sebetulnya dibiayai oleh BPJS. Tapi sekarang kan tidak, BPJS tidak menanggung. Jadi yang menanggung adalah negara langsung sesuai dengan amanat Undang-undang bahwa semua penduduk warga negara Indonesia harus menjadi peserta BPJS. Kalau yang tidak mampu, masuk dalam penerima bantuan iuran, untuk yang tidak mampu," tandasnya.