Konten Media Partner

Viral di Medsos Beredar Fotokopi Uang Rp 20 Ribu, Begini Respons BI

30 Januari 2024 7:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fotokopi uang rupiah kertas senilai Rp 20.000. Sumber foto: Twitter @merapi_uncover
zoom-in-whitePerbesar
Fotokopi uang rupiah kertas senilai Rp 20.000. Sumber foto: Twitter @merapi_uncover
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Viral di media sosial X (Twitter) unggahan foto yang menunjukkan adanya puluhan fotokopi uang rupiah kertas senilai Rp 20.000 Tahun Emisi 2022. Unggahan ini dimuat di akun @merapi_uncover pada Kamis (25/1).
ADVERTISEMENT
Saat diminta tanggapan mengenai uang Rp 20.000 yang di fotokopi tersebut, Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Timur Bandoe Widiarto mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan rupiah karena ada unsur pidananya.
“Tindakan semacam itu bisa mengarah kepada pemalsuan uang yang ada unsur pidananya," tegasnya, disela acara Bincang Bareng Media (BBM) yang digelar KPw BI Jatim, Senin (29/1) sore.
Deputi Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Timur Bandoe Widiarto (pakai batik, berkacamata). Foto: Masruroh/Basra
Merujuk pada Pasal 26 Ayat (3) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (1) juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
ADVERTISEMENT
Ada pun ancaman untuk orang yang melanggar pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).