Konten Media Partner

6 Kades Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Perangkat Desa Yang Menimpa Kades Kuniran

10 November 2017 19:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
6 Kades Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Perangkat Desa Yang Menimpa Kades Kuniran
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jum'at (10/11/2017) hari ini memeriksa 6 (enam) kepala desa (kades) terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa Kades Kuniran MYD bin KMR (41). Keenam Kades tersebut diperksa sebagai saksi kasus Kades Kuniran yang dilaporkan oleh korbannya, yang bernama Mulyono, dimana korban dijanjikan dapat diterima sebagai perangkat desa setelah menyetor sejumlah uang kepada terangka, sebagai imbalan namun ternyata korban tidak lolos dalam seleksi perangkat desa tersebut.
ADVERTISEMENT
Keenam Kades tersebut yaitu berinisal MCH saat ini menjabat sebagai Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, MSM Kades Ngraho Kecamatan Ngraho, SDN Kades Tanggungan Kecamatan Ngraho, SYN Kades Klempun Kecamatan Ngraho, SFN Kades Payaman Kecamatan Ngraho serta HYT Kades Purwosari Kecamatan Purwosari.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan kasus yang menimpa Kades Kuniran MYD, dipandang perlu untuk memita keteranggan terhadap sejumlah saksi, diantaranya keenam kepala desa tersebut.
"Keenam kades saat ini masih kami periksa sebagai saksi," ungkap Kapolres.
Masih menurut Kapolres, bahwasanya terkait pemeriksaan keenam Kades tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain terkait kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain terkait kasus tersebut,” lanjut Kapolres.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017) kemarin, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017) kemarin, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP, dalam seleksi perangkat desa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada sebanyak 32 korban lainnya, yang sudah membayar uang kepada tersangka, masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa sehingga tersangka MYD bin KMR diduga telah menerima uang dari peserta calon perangkat desa sebesar Rp 1,6 milliar. (red/imm)