Konten Media Partner

Belasan Keluarga Ingin Mengadopsi Bayi yang Ditemukan di Bojonegoro

Berita Bojonegoroverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sesosok bayi perempuan yang ditemukan di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, saat berada di Puskesmaa Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sesosok bayi perempuan yang ditemukan di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, saat berada di Puskesmaa Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)

Bojonegoro - Penemuan sesosok bayi perempuan di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengundang perhatian sejumlah pihak, di antaranya keluarga yang ingin mengadopsi anak tersebut.

Setidaknya ada belasan keluarga berkeinginan untuk mengadopsi bayi perempuan tersebut. Tak hanya warga Kabupaten Bojonegoro saja, namun ada keluarga dari kabupaten sekitar, salah satunya dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Namun ada sejumlah persyaratan yang mengatur tentang pengangkatan anak atau adopsi yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat (COTA).

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, saat beri keterangan di Puskesmas Dander. Selasa (27/09/2022). (foto: dok istimewa)

Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro, dr Amiroh Faria, menjelaskan bahwa saat ini sudah belasan keluarga yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut.

"Kalau menurut informasinya sudah banyak yang mengantre (ingin mengadopsi). Cantik bayinya," kata dr Amiroh Faria, usai melakukan pemeriksaan kesehatan bayi tersebut di Puskesmas Dander, Selasa (27/09/2022).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih fokus untuk pendampingan dan memantau kondisi kesehatan si bayi.

"Kita akan terus memantau kondisi bayi dan akan berkoordinasi dengan lintas sektor. Kita akan terus mengawal agar bayi tersebut mendapatkan solusi yang terbaik." kata dr Amiroh Faria.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, saat beri keterangan. (foto: dok istimewa)

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupatem Bojonegoro M Arwan, menjelaskan bahwa saat ini penanganan penemuan bayi di Desa Sumberarum, Kecamatan Dander tersebut masih dilakukan oleh Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro.

Sementara untuk kasus hukumnya masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Saati ini polisi masih berusaha mencari ibu kandung dari bayi tersebut. Jika nantinya tidak ditemukan orang tua dari bayi tersebutdan setelah ada kejelasan terkait status anak, maka untuk proses adopsi dilaksanakan oleh Dinas Sosial.

"Sementara penanganan masih oleh DP3AKB. Setelah ada kejelasan status yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH), baru proses adopsi oleh Dinsos," tutut M Arwan.

kumparan post embed

kumparan post embed

Tata-cara Pengangkatan Anak (Adopsi) di Indonesia:

Berdasarkan penelusuran media ini, tata cara pengangkatan atau adopsi anak di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Adapun beberapa persyaratan pengangkatan anak bagi calon orang tua angkat harus berumur minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun berdasarkan bukti identitas diri yang sah dan pasangan yang akan mengadopsi anak harus sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 (3).

Pengadopsi harus dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta dalam keadaan sehat secara mental.

Saat mengadopsi, pengadopsi belum mempunyai anak atau hanya memiliki seorang anak atau telah mengangkat seorang. Atau mereka yang divonis tidak mungkin mempunyai anak yang dibuktikan oleh dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah.

Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Dinas Sosial setempat dengan melampirkan seluruh persyaratan.

Pengajuan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri.

Jika Pengadilan Negeri sudah menetapkan dan proses pengangkatan anak telah selesai, maka orang tua angkat harus melapor dan menyampaikan salinan penetapan Pengadilan Negeri tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Selanjutnya Kementerian Sosial akan mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuatkan akta pengangkatan anak, barulah proses pengangkatan anak resmi secara hukum. (red/ais/imm)

Reporter: Alifaisyah Baydilla

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com