KPU Bojonegoro Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD, Pemilu 2019

Konten Media Partner
22 Juli 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Bojonegoro Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD, Pemilu 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan umum (KPU), pada Senin (22/07/2019), bertempat di salah satu hotel di Jalan Veteran Bojonegoro, menggelar Rapat Pleno Terbuka, terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Bojonegoro, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari 16 Partai Politik peserta pemilu 2019, perwakilan Sekretariat DRPD Kabupaten Bojonegoro, perwakilan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro yag diwakili Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, para tamu undangan dan sejumlah awak media.
Dalam rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman, dilaksanakan pembacaan Berita Acara KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 140/PL.01.9-BA/3522/KPU.Kab/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaen Bojonegoro Tahun 2019.
"Bahwa berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu maka hari ini KPU menetapkan perhitungan perolehan kursi partai politik peserta pemilu 2019 dan calon terpilih anggota DPRD Tahun 2019," tutur Fatkhur Rohman, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Setelah pembacaan berita acara, dilanjutkan dengan pembacan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 926/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019, tentang: Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor: 927/PL.01.9-Kpt/3522/KPU-Kab/VII/2019, tentang: Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Setelah selesai pembacaan Keputusan KPU tersebut, Ketua KPU meminta persetujuan dari Bawaslu dan para saksi dari perwakilan partai politik, dan semuanya menyetujui penetapan calon anggota DPRD terpilih untuk ditetapkan.
"Setelah seluruh isi ketetapan ini dibacakan kami meminta tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro," kata Ketua KPU Bojonegoro Fatkur Rahman, meminta tanggapan.
ADVERTISEMENT
Kemudian Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Moch Zaenuri memberi tanggapan. " Ketetapan yang telah dibacakan KPU diterima dan dirasa cukup." kata Moch. Zaenuri, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro
Acara selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara oleh Komisioner KPU dan para saksi dari partai politik, yang dilanjutkan dengan penyerahan keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro kepada Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan perwakilan partai politik.
Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019 sempat dilakukan penundaan, sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI tertanggal 3 Juli 2019, Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Setelah KPU RI menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari Kepaniteraan MK, sehingga KPU RI menyurati KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com