Ratusan Warga Bojonegoro Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Rp 1 Miliar

Konten Media Partner
12 November 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dessy Yuliana Putri, terduga pelaku investasi bodong yang berkedok arisan online. (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dessy Yuliana Putri, terduga pelaku investasi bodong yang berkedok arisan online. (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Ratusan orang yang kebanyakan ibu-ibu, mengaku menjadi korban investasi bodong yang berkedok arisan online, yang dikelola seorang perempuan berinisial DYP (Dessy), warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, pengelola arisan tersebut yang semula berjanji akan mengembalikan uang para member-nya pada tanggal 1 November 2022 lalu, namun saat ini justru kabur dari rumahnya dan belum diketahui keberadaannya.
Dari data yang dihimpun, total kerugian para korban atau member ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Para korban mengaku sudah menyetorkan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 60 juta.
Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan ini sempat menjadi viral, setelah sejumlah video yang memperlihatkan para korban mendatangi kediaman Dessy, beredar di media sosial di Kabupaten Bojonegoro.
Dessy, terduga pelaku investasi bodong yang berkedok arisan online. (Foto: Dok Istimewa)
Kapolsek Gayam, Polres Bojonegoro, AKP Bambang Adi Tenggani SH, menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan tersebut mulai diketahui sekitar Juni 2022 lalu.
Menurutnya, saat itu beberapa korban datang melapor ke Polres Bojonegoro, namun karena para korban masih berharap uang yang diinvestasikan dapat kembali, selanjutnya dari Polres Bojonegoro diarahkan ke Polsek Gayam, untuk dilakukan mediasi.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita mediasi di Polsek, korban dan terlapor sepakat berdamai. Terlapor diberi waktu untuk melunasi uang para pelapor. Jatuh temponya tanggal 1 November 2022, namun setelah jatuh tempo pelaku malah melarikan diri," kata Kapolsek AKP Bambang Adi Tenggani. Jumat (11/11/2022).
Tangkapan layar, perwakilan korban investasi bodong saat mendatangi kediaman Dessy, di Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. (Istimewa)
Sementara itu, Ika Devi Kurnia Putri (27), tetangga pelaku, yang merupakan salah satu admin yang mengelola arisan tersebut, menjelaskan bahwa dirinya sudah bergabung dengan arisan ini sejak bulan Februari 2020.
"Saya dulu ikut di sini dari awal Februari 2020, sedangkan saya baru mengetahui kalau arisan ini ternyata sudah ada sejak tahun 2018, sebelum pandemi. Jadi kurang lebih arisan ini sudah berjalan sekitar 4 tahun," ucap Ika Devi Kurnia Putri saat ditemui awak media ini di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Ika mengaku jika awalnya dia bergabung karena ditawari oleh Dessy, yang merupakan teman dan tetangganya.
"Jadi awal saya gabung ditawari Dessy, karena dia teman saya. Jobdesk saya hanya mencatat pembukuan dari para member, tetapi semua transaksi masuk ke rekeningnya (Dessy) semua," kata Ika Devi.
Ika mengungkapkan bahwa di akhir bulan Juli 2022, para member atau korban sudah mulai menagih, karena banyak dari mereka (korban) yang sudah mulai curiga karena hak mereka belum terbayarkan.
"Jadi semenjak itu (Juli 2022) para korban nagih uang, namun tidak dibayarkan. Hampir setiap hari korban berdatangan ke rumahnya (Dessy), namun tidak pernah ditemui, hingga para korban sudah hilang kesabarannya dan akhirnya melapor ke Polres," kata Ika Devi Kurnia Putri.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan Siti Sumiatun (40), tetangga pelaku yang juga menjadi admin dalam arisan online tersebut. Menurut Sumiatun, ketika para korban ini sudah membuat laporan, Dessy masih berada di rumah, bahkan juga sempat dilakukan mediasi, dan Dessy sempat berjanji akan mengembalikan uang para korban.
"Pas dilaporkan itu Dessy ini masih di rumah, bahkan sempat mediasi bareng para korban, terus menyepakati jatuh tempo untuk mengembalikan uang para korban tanggal 1 November 2022," kata Sumiatun.
Sumiatun menambahkan, setelah dilakukan mediasi tersebut, Dessy ini ternyata sudah tidak pernah kelihatan di rumahnya, dan dari info yang diterima, Dessy sudah melarikan diri ke luar kota.
"Semenjak mediasi itu Dessy ini sudah langsung kabur dan tidak pernah kelihatan lagi di rumahnya. Namun saat itu orang tuanya (ibunya) masih di rumah. Tapi setelah jatuh tempo tanggal 1 November 2022 kemarin, saat para korban mendatangi rumahnya lagi, ibunya juga ikut kabur," ucap Sumiatun.
ADVERTISEMENT
Terpisah, salah satu korban yang tidak mau disebutkan identitasnya mengaku dirinya telah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 57,4 juta.
"Saya pertama kali ikut gabung arisan di bulan Agustus 2021, saya mencoba satu kloter (slot) reguler sebesar 5 juta rupiah," tuturnya.
Karena merasa aman dan memang pembayaran serta pencairan pada saat itu lancar, selanjutnya dirinya kembali ikut ambil nomor lagi. Hingga akhirnya dirinya mengambil 12 slot yang hingga kini belum cair.
"Sampai akhirnya pada tanggal 22 Juni 2022 saya ada pencairan lagi, namun sudah tidak bisa mencairkan. Alasannya sudah tidak bisa menalangi. Saya ada 12 slot yang belum cair," kata dia.
Setelah kejadian tersebut, para member berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, hingga akhirnya dilakukan mediasi, namun saat jatuh tempo ternyata Dessy malah kabur dan tidak membayar uang para member.
ADVERTISEMENT
"Terus kita semua para member sepakat untuk dicicil dalam waktu empat bulan dan lunas di bulan November 2022 . Namun sampai sekarang tak kunjung juga lunas," katanya.
Sekadar diketahui, sebelumnya ratusan warga Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, menjadi korban arisan online dan investasi bodong, yang dikelola seorang gadis bernama Egga Ayu Nawang Aulia, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Para korban rata-rata mengaku tertarik untuk mengikuti arisan online maupun investasi, karena tergiur dengan keuntungan yang cukup fantastis dari nilai uang yang diinvestasikan.
Egga akhirnya ditangkap polisi setelah melarikan diri di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (04/04/2022) lalu.
Kasus Egga telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, dan saat ini Egga telah menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. (din/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com