Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Satu Lagi, Korban Pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro Meninggal
5 Mei 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Korban meninggal dalam kasus pembacokan di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Selasa (29/04/2025) lalu, kini bertambah jadi dua orang.
ADVERTISEMENT
Korban kedua yang meninggal dunia adalah Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Cipto Rahayu meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Senin (05/05/2025) sekitar pukul 14.55 WIB.
Dari data yang dihimpun, korban Cipto Rahayu mengalami luka bacok di kepala hingga menembus jaringan otak. Setelah dioperasi, kondisi korban cukup stabil, namun setelah dirawat selam kurang lebih enam hari, korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro , Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa korban pembacokan di Kedungadem, Bojonegoro atas nama Cipto Rahayu, meninggal dunia di saat dalam perawatan di RSUD Bojonegoro pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 14.55 WIB.
ADVERTISEMENT
“Iya betul. Meninggal (pukul) 14.55 WIB,” tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro melalui sambungan telepon seluler.
Setelah dilakukan pemulasaraan jenazah, selanjutnya jenazah korban dibawa pulang oleh keluarganya untuk dimakamkan di Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut informasi, korban akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sawahan, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ditanya terkait pasal yang akan disangkakan kepada pelaku dengan bertambahnya korban meninggal tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kemarin sudah kita jerat dengan pasal yang maksimal. Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembacokan atau penganiayaan terjadi di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa pagi (29/04/2025) pukul 04.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial SJT (67), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korban meninggal dunia bernama Abdul Aziz (63), yang merupakan Ketua RT 005 RW 002, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan korban luka-luka masing-masing Arik Wijayanti (60) yang merupakan istri dari Abdul Aziz, dan tetangganya yang bernama Cipto Rahayu (63), warga Desa Kedungadem RT 004 RW 002, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang kemudian korban Cipto Rahayu meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit.
Kronologi kejadian tersebut bermula pada Selasa (29/04/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, jemaah salat subuh di Musala Al Manar Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro berdatangan, sementara pelaku SJT menunggu di dekat musala dengan membawa senjata tajam berupa parang (bendo) dan datang ke musala paling akhir.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada saat salat subuh berlangsung, pelaku SJT memasuki musala dan langsung membacok kepala korban Abdul Aziz, hingga akhirnya korban Abdul Aziz meninggal di tempat.
Setelah itu, pelaku menuju ke korban Cipto Rahayu dan langsung membacok korban mengenai kepala dan tangan.
Kemudian istri Abdul Aziz yang bernama Arik Wijayanti berusaha menolong suaminya, akan tetapi Arik Wijayanti juga dibacok oleh pelaku, mengenai kepala dan tangan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal. motif pelaku diduga dendam kepada Ketua RT (korban) karena tanah milik pelaku dijadikan jalan desa oleh Ketua RT.
Sumber di kepolisan menyebutkan bahwa untuk sasaran awal yang akan dibacok pelaku adalah Ketua RT, sementara motif untuk korban lainnya saat ini masih dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (red/imm)
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com