Konten Media Partner

Tiap Tahun, Pemkab Bojonegoro Juga Terima DBH PBB Migas Ratusan Miliar

Berita Bojonegoroverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) (Aset: beritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Lapangan Migas Banyu Urip, Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) (Aset: beritaBojonegoro)

Bojonegoro - Keberadaan industri hulu minyak dan gas (Migas) di Kabupaten Bojonegoro, telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat melalui transfer ke daerah (TKD).

Selain DBH Migas, sebagai daerah penghasil Migas setiap tahun Kabupaten Bojonegoro ternyata juga menerima DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Migas yang nominalnya berjumlah ratusan miliar rupiah.

Data dari Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, menyebutkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Bojonegoro diproyeksikan bakal menerima alokasi DBH PBB Migas sebesar Rp 819,30 miliar (819.305.557.000).

Sementara, hingga triwulan kedua tahun 2025 realisasi penyaluran DBH PBB Migas yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 327.722.222.750.

Sedangkan dalam 10 tahun terakhir (2015-2024), DBH PBB Migas yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro mencapai Rp 5,28 triliun (Rp 5.285.288.345.989).

Adapun rincian tiap tahun adalah sebagai berikut: Tahun 2015 sebesar Rp 160.719.354.000; Tahun 2016 sebesar Rp 104.012.412.000; Tahun 2017 sebesar Rp 259.128.123.872; Tahun 2018 sebesar Rp 185.858.513.200; Tahun 2019 sebesar Rp 226.801.060.118;

Kemudian Tahun 2020 sebesar Rp 443.482.079.884; Tahun 2021 sebesar Rp 1.320.148.579.946; Tahun 2022 sebesar Rp 673.830.510.969; Tahun 2023 sebesar Rp 1.144.495.498.000; Tahun 2024 sebesar Rp 766.812.214.000.

Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno melalui siaran pers yang diterima awak media ini pada Kamis (03/07/2025) menyampaikan bahwa realisasi penyaluran DBH PBB Migas triwulan kedua tahun 2025 yang telah diterima Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 327.722.222.750.

“Kami sampaikan Capaian Kinerja APBN KPPN Bojonegoro yang salah satunya terdapat transfer ke daerah (TKD) penyaluran Dana Bagi Hasil,” tutur Teguh Ratno Sukarno.

kumparan post embed

kumparan post embed

kumparan post embed

Sekadar diketahui, Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Migas, diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang implementasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, Pertambangan, dan Migas; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Penghitungan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Dana Bagi Hasil (DBH) atas industri hulu migas adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah (penghasil) berdasarkan angka persentase tertentu (hasil produksi), dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

DBH ini telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah selaku daerah penghasil, berdasarkan hasil produksi setiap tahunnya. Dan Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan salah satu daerah penghasil Migas yang sangat besar, mendapatkan DBH Migas yang relatif cukup besar.

Salah satu lapangan migas di Kabupaten Bojonegoro yang paling besar memproduksi Migas adalah lapangan Banyu Urip dan Kedung Keris, Blok Cepu, yang dioperatori oleh ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). (red/imm)

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com