Konten dari Pengguna

Demokrasi Tanpa Partai? Masalahnya Justru pada Partai Itu Sendiri

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hengki Robot tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Ilustrasi oleh AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Ilustrasi oleh AI

Kepercayaan publik terhadap partai politik di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dalam berbagai survei beberapa tahun terakhir, partai secara konsisten berada di posisi bawah dalam tingkat kepercayaan, tertinggal dari lembaga negara lainnya. Di ruang publik, partai kerap dilekatkan dengan korupsi, oligarki, dan pragmatisme kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang dulu terdengar ekstrem kini terasa semakin relevan: masihkah demokrasi membutuhkan partai politik?

Pertanyaan ini bukan sekadar provokasi intelektual. Ia berangkat dari pengalaman konkret publik yang kian sulit melihat partai sebagai representasi kepentingan mereka. Ketika partai lebih sering tampil sebagai kendaraan elite daripada saluran aspirasi warga, wajar jika keberadaannya mulai dipertanyakan. Bahkan, dalam batas tertentu, muncul bayangan bahwa demokrasi mungkin dapat berjalan tanpa perantara partai.

Dalam demokrasi modern, partai politik sejak lama dipahami sebagai penghubung utama antara warga dan negara. Melalui partai, aspirasi diorganisasi, kepentingan dirumuskan, dan kekuasaan diperebutkan secara sah. Tanpa partai, sulit membayangkan bagaimana keragaman preferensi publik dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. Karena itu, demokrasi representatif hampir selalu berjalan beriringan dengan sistem kepartaian.

Namun, hubungan ini tidak lagi sekuat dulu. Dalam banyak kasus, partai tetap hadir secara formal, tetapi kehilangan kedekatan substantif dengan masyarakat. Mereka tidak lagi berakar kuat pada basis sosial, melainkan semakin bergantung pada akses terhadap negara dan sumber daya kekuasaan. Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Richard Katz dan Peter Mair sebagai kecenderungan “partai kartel”, di mana partai lebih sibuk menjaga akses terhadap negara ketimbang memperkuat hubungan dengan pemilih. Dalam situasi seperti ini, kompetisi politik berlangsung terbatas, bahkan cenderung elitis.

Kondisi tersebut juga terlihat dalam konteks Indonesia. Ilmuwan politik seperti Dan Slater menunjukkan bahwa pola berbagi kekuasaan antarelit yang luas justru melemahkan oposisi dan mengikis akuntabilitas. Ketika hampir semua kekuatan politik terserap dalam lingkar kekuasaan, fungsi kontrol terhadap pemerintah ikut melemah. Kompetisi politik tidak lagi berlangsung sebagai pertarungan gagasan, melainkan sebagai negosiasi kepentingan yang tertutup dari publik.

Di saat yang sama, persoalan internal partai tidak kalah serius. Personalisasi politik menguat, sementara kelembagaan partai melemah. Banyak partai bergantung pada figur tertentu sebagai sumber legitimasi utama. Regenerasi kepemimpinan berjalan lambat, bahkan dalam beberapa kasus nyaris mandek. Kepemimpinan yang bertahan terlalu lama tidak hanya menghambat sirkulasi elit, tetapi juga menutup ruang bagi munculnya gagasan baru.

Fenomena ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, partai tetap menjadi institusi utama dalam demokrasi. Namun di sisi lain, cara mereka dikelola justru menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. Ketika mekanisme internal tidak transparan dan kompetisi tidak berlangsung secara terbuka, partai kehilangan kapasitasnya sebagai representasi publik. Jarak dengan masyarakat pun semakin melebar, diikuti penurunan kepercayaan yang terus berulang.

Dalam konteks ini, wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi menarik untuk dicermati. Gagasan ini dapat mendorong sirkulasi elit dan membatasi konsentrasi kekuasaan dalam jangka panjang. Namun, ia bukan solusi yang memadai. Tanpa reformasi yang lebih mendasar seperti transparansi rekrutmen politik, penguatan akuntabilitas internal, dan perluasan partisipasi kader, maka perubahan ke arah demokrasi substantif hanya akan menjadi wacana yang terus kita dekati tanpa tersentuh.

Di tengah krisis tersebut, muncul gagasan untuk membayangkan demokrasi tanpa partai. Dalam model ini, peran partai digantikan oleh partisipasi langsung warga melalui forum deliberatif atau mekanisme undian politik. Gagasan ini menarik karena menjanjikan jalan keluar dari dominasi elit dan distorsi representasi. Namun, dalam praktiknya, ia menghadapi keterbatasan serius, terutama dalam menjaga konsistensi keputusan dan keberlanjutan kebijakan.

Hampir semua inovasi demokrasi tetap membutuhkan institusi yang mampu mengubah gagasan menjadi kebijakan. Di sinilah partai tetap memainkan peran penting. Seperti ditunjukkan oleh David Farrell, berbagai pembaruan demokrasi dari reformasi pemilu hingga perluasan partisipasi publik tidak lahir di ruang hampa, melainkan melalui proses politik yang melibatkan partai. Dengan kata lain, partai mungkin bermasalah, tetapi tetap menjadi bagian dari solusi.

Di titik ini, perdebatan tentang demokrasi tanpa partai menemukan batasnya. Masalah utama bukan pada keberadaan partai, melainkan pada cara partai dijalankan. Demokrasi membutuhkan institusi yang mampu mengorganisasi kepentingan, mengelola konflik, dan menyalurkan kekuasaan secara teratur. Tanpa itu, demokrasi justru berisiko terfragmentasi atau dikuasai kekuatan informal yang tidak akuntabel.

Karena itu, pertanyaan yang lebih mendesak bukanlah apakah demokrasi bisa berlangsung tanpa partai, melainkan apakah partai politik masih memiliki kemauan untuk membenahi diri. Selama partai tetap menjadi aktor utama dalam sistem politik, masa depan demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana mereka mampu bertransformasi dan memulihkan kepercayaan publik.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan partai politik, tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri. Demokrasi mungkin tidak akan runtuh tanpa partai, tetapi tanpa partai yang sehat, demokrasi hampir pasti kehilangan maknanya. Dalam kondisi seperti ini, yang benar-benar terancam bukanlah keberadaan partai, melainkan legitimasi demokrasi sebagai sistem yang seharusnya mewakili kepentingan publik.