Kumparan Logo

Dude Harlino Ungkap Kembalikan 100 Persen Honor BA PT DSI Atas Inisiatif Sendiri

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artis sinetron Dude Harlino saat memberi keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (10/12/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis sinetron Dude Harlino saat memberi keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (10/12/2025). Foto: Agus Apriyanto

Aktor Dude Harlino telah mengembalikan seluruh honor sebesar Rp 5,2 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador (BA) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan inisiatif pribadi yang didasari tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap para korban. Dude menjelaskan bahwa proses pengembalian sudah dipersiapkan sejak satu bulan sebelumnya.

“Yang pertama, ini inisiatif sendiri. Kurang lebih tiga sampai empat minggu lalu saya koordinasi, konsultasi dengan pihak Bareskrim dan juga tim kuasa hukum. Kemudian akhirnya kita atur bagaimana teknis penyerahannya, kapan waktunya, mekanismenya seperti apa,” ujar Dude saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Ia memilih menyerahkan uang tersebut kepada Bareskrim karena penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dan mengumpulkan aset yang nantinya akan dikembalikan kepada para korban melalui mekanisme restitusi.

“Kenapa ke Bareskrim? Karena Bareskrim yang bertugas menyita aset-aset. Dikumpulkan nanti untuk dikembalikan, ujungnya restitusi kepada para korban,” jelas Dude.

Suami Alyssa Soebandono itu menegaskan seluruh honor yang diterimanya selama menjadi brand ambassador PT DSI dikembalikan tanpa tersisa.

“100 persen. Selama tiga setengah tahun semua saya kembalikan,” ucapnya.

Artis sinetron Dude Harlino saat memberi keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu, (10/12/2025). Foto: Agus Apriyanto

Tanggung Jawab Moral Dude Harlino

Dude mengakui keputusan tersebut ia ambil atas dasar rasa tanggung jawab moral karena pernah menjadi wajah perusahaan tersebut. Selain itu, ia mengaku tergerak setelah mengetahui banyak korban mengalami kesulitan ekonomi akibat kasus yang menjerat PT DSI.

“Salah satu niatnya adalah tanggung jawab moral saya karena pernah menjadi brand ambassador. Yang kedua adalah melihat keadaan para lender yang memang banyak yang sangat kesulitan. Banyak pensiunan yang hidupnya sangat terganggu dengan adanya kasus ini. Jadi ini bagian dari empati kepada mereka,” ungkap Dude.

Selama setahun terakhir, Dude mengaku cukup intens berkomunikasi dengan sejumlah korban. Ia menerima banyak pesan langsung melalui media sosial yang berisi cerita mengenai kondisi mereka.

“Ada beberapa yang sebenarnya dari tahun lalu banyak yang DM. Saya banyak dapat informasi tentang kondisi mereka. Jadi buat saya, apa yang bisa saya bantu, saya bantu,” tuturnya.

Dude Herlino dan Alyssa Subandono saat di Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan kasus proyek fiktif PT DSI, Kamis (2/4/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Menurut Dude, kisah para korban membuatnya semakin yakin mengembalikan uang honor tersebut. Apalagi, ia mendengar ada korban yang kehilangan dana pensiun, biaya pendidikan anak, hingga tabungan untuk kebutuhan kesehatan dan pernikahan.

“Ada sebagian yang pensiunan, dana pensiunnya diletakkan di sana. Ada yang untuk biaya kesehatan anaknya, biaya sekolah anaknya, ada yang buat biaya nikah. Jadi kondisi ini memang terdampak kepada ribuan orang,” kata Dude.

Oleh karena itu, Dude berharap nantinya proses hukum yang berjalan dapat mengembalikan hak para korban sepenuhnya.

“Semangatnya bukan ke saya sebenarnya, tapi semangatnya buat para korban. Supaya kondisi mereka ini bisa kembali pulih lagi secara ekonomi, karena dampaknya ke mereka cukup besar,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka. Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana dan mantan Direktur PT DSI AS.

Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan dalam kasus ini terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.

Adapun total korban dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT DSI mencapai 15 ribu orang. Belasan ribu korban merupakan akumulasi dari aksi penipuan yang terjadi selama periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.