Keluarga Ridho Rhoma Layangkan Surat Permohonan Rehabilitasi

Sampai saat ini pedangdut Ridho Rhoma (28) masih mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan penyalahgunaan narkoba.
Setelah sempat dijenguk oleh anggota keluarga beserta kuasa hukum, akhirnya pihak keluarga resmi melayangkan permohonan kepada kepolisian Resort Jakarta Barat agar Ridho dapat direhabilitasi.

Hal ini disampaikan oleh wakapolres Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan di markas polres Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Senin (27/3).
"Kami sudah menerima surat dari keluarga RR agar yang bersangkutan direhabilitasi," kata Adex. Adex mengatakan, keluarga Ridho menilai Ridho sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Sudah kita terima suratnya, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, ada assessment dan lain-lain," lanjutnya.

Terkait permohonan itu, Adex menuturkan, permohonan tersebut tidak dapat langsung dikonfirmasi oleh kepolisian, tetapi harus melalui proses assessment oleh tim assessor yang salah satunya terdiri dari dokter.
Baca Juga:
Ridho Rhoma di Tengah Keluarga Besar Rhoma Irama
Kakak Ridho Rhoma Bantah Adiknya Pakai Sabu karena Stres
3 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba

Selain itu, Adex juga menyampaikan, telah dilakukan rekonstruksi penangkapan Ridho, pada minggu (26/3).
"Ada 13 adegan, dan semuanya dikonfirmasi oleh RR," jelas Adex.
Rekonstruksi yang dilakukan sebanyak 13 adegan itu sendiri merupakan reka ulang saat proses penangkapan Ridho di sabtu pagi. Namun, pihak kepolisian tidak dapat merinci dengan detil adegan tersebut karena semua masih dalam proses penyidikan.
Adex juga menambahkan sampai saat ini polisi masih mencari 2 orang pelaku terkait kasus ini. "Ada 2 orang yang masuk daftar pencarian orang, ini sedang kita cari," jelasnya.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta barat, Sabtu (25/3) pukul 04.00 WIB. Ridho tertangkap tangan tengah membawa 1 paket sabu seberat 0,7 gram.
