Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mendagri Akan Cek Soal Izin Pasha 'Ungu' Nyanyi di Singapura
29 Maret 2017 16:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri dalam negeri RI Tjahjo Kumolo dan pihaknya sedang mengecek izin terkait kepergian Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Said, saat konsernya di Singapura 25 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
Wakil Walikota yang akrab dipanggil Pasha 'Ungu' tersebut menuai kontroversi saat pergi meninggalkan Indonesia menuju Singapura untuk pergi konser. Tjahjo dan pihaknya saat ini masih mengkaji apakah Pasha pergi mengantongi izin dan pergi di hari libur atau tidak.
"Kalau toh dia mengembangkan hobinya di hari libur kan enggak ada masalah, tiap orang punya hobi kesenangan. Sepanjang itu tidak ganggu tugas-tugasnya apalagi dilaksanakan pada hari libur itu tak masalah," ujarnya saat ditemui di kantor wakil presiden, Rabu (29/3).
Soal merangkap jabatan, lanjut Tjahjo, pejabat negara pada dasarnya tak boleh memiliki dua atau lebih jabatan yang berbeda. Pejabat tersebut tidak boleh merangkap apalagi memiliki profesi seperti direktur dalam sebuah perusahaan atau lembaga tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang mau jujur sebenarnya pejabat negara tak boleh merangkap, mungkin sebagai direktur, sebagai komisaris, sebagai pengacara, sebagai notaris itu enggak boleh."
"Tapi kalo dalam konteks keartisan itu enggak ada aturannya. Ada kok anggota DPR yang ngamen juga, jadi enggak ada yang ngatur," tegasnya.
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dikabarkan manggung di Singapura saat merayakan Hari Ulang Tahun ke-20 Grup Band tersebut pada tanggal 25 Februari 2017.
Kejadian ini menuai protes dari Ketua DPRD Palu Mohammad Iqbal Andi Magga, bahwa Pasha telah melanggar UU Pemda No. 23/2014, Pasal 76, terkait larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki usaha atau badan usaha. Dirinya menuduh Pasha melanggar etika pejabat publik dengan melakukan konser di luar negeri.
ADVERTISEMENT