Pengacara Ammar Zoni Siapkan Novum Baru untuk PK, Ada Saksi yang Akan Dihadirkan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, tengah menyiapkan sejumlah poin baru untuk dimasukkan dalam memori Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke pengadilan.
Salah satu yang sedang diupayakan adalah menghadirkan keterangan seseorang yang disebut dapat menjadi novum (bukti baru) dalam perkara Ammar Zoni.
Krisna mengatakan, pihak keluarga saat ini tengah berkomunikasi dengan orang tersebut untuk menggali keterangan yang nantinya dapat memperkuat memori PK.
“Keinginan Bang Ammar yang sudah di luar dijadikan juga itu sebagai novum,” ujar Krisna Murti saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Krisna, pihaknya saat ini masih menunggu hasil komunikasi dengan pihak saksi. Jika diperlukan, ia akan bertemu langsung dengan orang yang dimaksud untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kalau misalkan saya harus ketemu, saya ketemukan karena itu juga poin terbaik buat kita ajukan memori PK-nya nanti,” jelasnya.
Selain novum, Krisna menyebut Ammar Zoni juga ikut mempelajari dan merevisi draf memori PK dari dalam lapas.
“Memori kita juga sudah kita kirim ke sana, kemudian sedang dipelajari oleh Ammar dan ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan,” ucap Krisna.
Ammar juga disebut meluruskan sejumlah bagian kronologi yang dinilai perlu diperbaiki sebelum memori PK diajukan.
“Ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda, itu lagi diluruskan oleh Amar itu sendiri,” beber Krisna.
Targetkan PK Diajukan Tahun Ini
Krisna menargetkan memori PK Ammar Zoni bisa diajukan pada September 2026. Sebelum didaftarkan, pihaknya akan kembali berdiskusi dengan Ammar untuk memastikan seluruh poin telah disepakati.
“Setelah menurut kita oke, nanti kita Zoom sekali lagi kepada Ammar, lalu kita ajukan. Targetnya sih mungkin bulan inilah harus masuk PK-nya Ammar,” ungkap Krisna.
Dalam PK tersebut, pihak kuasa hukum juga akan menguji kembali sejauh mana keterlibatan Ammar dalam perkara narkoba yang menjeratnya.
“Kita akan masukkan peran Ammar sendiri itu di dalam memori PK kita, kita akan uji bahwa keterlibatan Ammar tuh sejauh mana,” kata Krisna.
Ia berharap proses PK dapat membuka peluang bagi Ammar untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan.
“Dengan memori PK ini kemudian Ammar bisa dibebaskan atau diturunkan hukumannya serendah-rendahnya sehingga dia bisa kembali lagi ke masyarakat,” tutup Krisna.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.
Vonis ini dijatuhkan karena Ammar Zoni terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat dirinya masih berada di dalam penjara pada Januari 2025.
Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ganja, dan timbangan digital di selnya, Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Oktober 2025 dengan status narapidana high risk.
