Pihak Iwa K Masih Menunggu Keputusan untuk Rehabilitasi

1 Mei 2017 13:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penampilan Iwa K memberikan variasi (Foto: Anissa Maulida)
zoom-in-whitePerbesar
Penampilan Iwa K memberikan variasi (Foto: Anissa Maulida)
Hari ini, Senin (1/5) rapper senior Iwa K ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja seberat 1,4850 gram. Keputusan ini dikeluarkan setelah pihak kepolisian mendapat hasil laboratorium forensik (labfor) pada hari ini.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah menerima perkembangan dari puslabfor yang mengirim hasil resmi dalam bentuk surat kepada kami. Pertama, dari beratnya THJ atau ganjanya 1,4850 gram. Kalau mau pembulatan ya 1,5 gram tapi kita pakai yang 1,4850 gram. Lalu konten yang diperiksa (labfor) itu positif ganja," ungkap Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/5).
Pihak kuasa hukum Iwa, Chris Sam Siwu, juga mengatakan telah mendengar penetapan status baru terhadap kliennya tersebut. Namun Chris mengaku sampai saat ini pihaknya akan tetap terus fokus untuk mengajukan proses rehabilitasi.
"Proses pertama tetap mengajukan rehabilitasi dulu. Sampai menunggu proses hukum, ditetapkan tersangka, kita lihat kalau memang harus jalan ya kami ikuti sampai proses persidangan berarti kan. Tapi fokus kami tetap direhab dulu sementara ini," ungkap Chris melalui sambungan telepn, Senin (1/5).
ADVERTISEMENT
Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Proses pengajuan rehabilitasi sendiri telah diajukan sejak sabtu (29/4) malam oleh pihak keluarga melalui kuasa hukum Iwa. Namun, sampai saat ini Iwa masih harus menjalani tahap assessment, sebelum pengajuan rehabilitasi diputuskan.
"Pasti pengajuan rehab itu diawali sama proses assessment dulu. Jadi setelah itu ada hasilnya apakah dia bisa direhab atau tidak. Rekomendasinya apa."
Barang bukti rokok ganja milik Iwa K (Foto: Dok. Polres Bandara Soekarno Hatta)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok ganja milik Iwa K (Foto: Dok. Polres Bandara Soekarno Hatta)
Lantas kapan proses assessment akan dilaksanakan?
"Belum tahu. Saya tanya dulu karena surat kan sudah kami sampaikan ke polres dan mengajukan itu ke pihak BNN. Apakah surat itu sudah ditindaklanjuti apa belum ya kita tunggu. Kan tadi mereka baru gelar (perkara) ya. Memang seperti itu ya, kalau sudah ada (cukup) barang bukti, pasti tersangka sih. Akan begitu arahnya," ujar Chris yang mengaku belum ketemu dengan Iwa setelah penetapan status tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum ketemu. Saya lagi menuju Polres dan akan bertemu dia (Iwa) dulu," tutupnya.