Bawaslu Maluku Utara: Reses DPRD jangan Dibungkus Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengimba pada para anggota DPRD agar tidak menyelipkan anggenda kampanye politik untuk mendukung salah satu kandidat yang bergakung pada pilhada 2020.
Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengimbau itu sebab DPRD telah mengagendakan kegiatan reses terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
“Saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada serentak. Kami berharap kegiatan reses ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau kampanye pilkada oleh legislatif,” kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, di ruang kerjanya, Senin (28/09) siang.
Menurut Muksin, mengingat reses merupakan kegiatan yang sumber biayanya dari APBD dan ada kemungkinan penggunaan fasilitas negara. “Maka anggota DPRD dilarang memanfaatkan hajatan ini untuk berkampanye terutama bagi kandidat yang diusung partainya,” ucapnya.
Muksin sendiri juga menginstruksikan pada jajarannya agar dapat mengawasi pelaksanaan reses DPRD sehingga bisa berjalan sesuai koridor. “Kerawanannya terjadi penggunaan fasilitas negara dan kemungkinan muncul politik uang di dalamnya,” tutur anggota Bawaslu dua periode itu.
Bawaslu, kata Muksin, akan menindak tegas setiap pelanggaran termasuk penyalahgunaan kegiatan reses ini. “Jadi diharapkan para wakil rakyat benar-benar memanfaatkan kegiatan resesnya tidak melanggar aturan dan sesuai dengan tupoksi dewan,” pungkasnya.
---
Halik Djokrora
