Konten Media Partner

Buntut Laporan GMNI, Polda Maluku Utara Akan Panggil Bupati Halmahera Utara

11 Maret 2023 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan melakukan panggilan terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dimasukkan DPD GMNI Maluku Utara atas peristiwa yang dialami kader DPC GMNI saat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Halut.
Dalam laporan, ada beberapa video yang menjadi bukti. Salah satu video terlihat bupati memarahi pendemo.
“Dia pe orang-orang pulang. Kase waktu 15 menit kalo dong tara pulang, cirako (pukul) pe dorang, saya kase waktu 15 menit ngoni bubar dari sini. Ngoni tara pulang tong cirako. Izin pak polisi, ana-ana kurang ajar, torang musti ajar," teriak bupati 2 periode itu.
Direktur Diteskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy kepada cermat mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima.
"Masih penyelidikan. Kami akan konfirmasi kepada pelapor, mengenai data dan fakta yang terjadi itu seperti apa," jelas Asri, Sabtu (11/3).
ADVERTISEMENT
Asri menambahkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Bupati Frans Manery.
"Undangan klarifikasi akan kami layangkan, karena ini masih penyelidikan. Termasuk para pihak lain," katanya.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini bilang, setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkompeten dalam kasus ini, langsung diagendakan gelar perkara.
"Setelah laporannya lengkap, datanya lengkap bisa kami melakukan gelar perkara, apakah memenuhi unsur atau tidak, atas tuduhan yang dilaporkan," pungkasnya.