Kumparan Logo
Konten Media Partner

Dilaporkan ke Polda Malut, Pemda Halmahera Utara Bantah Serobot Lahan Warga

Cermatverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Bupati Halmahera Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Bupati Halmahera Utara. Foto: Istimewa

Pemerintah Daerah Halmahera Utara akhirnya angkat bicara atas kasus dugaan penyerobotan lahan yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Lahan yang diperkarakan ahli waris itu telah digunakan membangun perkantoran Pemda Halmahera Utara. Dua di antaranya Kantor Bupati dan Kantor DPRD.

Laporan tersebut diterima Polda Malut pada akhir tahun 2022. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Halmahera Utara.

kumparan post embed

Namun, Kabag Hukum Setda Halmahera Utara, Hairudin Dodo kepada wartawan, membantah, bahwa Pemda tidak menyerobot tanah masyarakat.

"Jadi tidak benar ada penyerobotan Pemda," tegas Hairudin, Jumat (3/2).

Hairudin mengakui dirinya bersama Kepala Dinas Perkim telah dimintai keterangan tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dalam kasus tersebut.

"Beberapa waktu lalu saya dan Kadis Perkim sudah pernah ke Polda Malut memberikan penjelasan terkait hal ini," akuinya.

Hairudin bilang, dokumen yang disampaikan orang yang merasa sebagai ahli waris itu baru ada akhir tahun 2022 lalu yang dikeluarkan oleh Sultan Ternate, Hidayatullah Syah.

"Itu pun nama-nama tersebut patut dipertanyakan dan diteliti keabsahannya. Untuk Informasi dan dokumen sudah disampaikan ke Penyidik Polda," pungkasnya.