Kasus Pemerkosaan di Mapolsek, Oknum Polisi Siapkan Kuasa Hukum

Konten Media Partner
30 Juni 2021 12:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim hukum oknum polisi tersangka pemerkosaan. Foto: Randi Basry
zoom-in-whitePerbesar
Tim hukum oknum polisi tersangka pemerkosaan. Foto: Randi Basry
ADVERTISEMENT
Tim Kuasa Hukum Briptu NI, oknum polisi yang diduga memperkosa remaja di Kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, menyiapkan sejumlah bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate nanti.
ADVERTISEMENT
Salah satu Kuasa Hukum Briptu NI, Fahrudin Maloko kepada awak media mengatakan, perkara ini menurutnya sangat sensitif karena berhubungan dengan anak.
Ia mengaku prihatin atas apa yang dialami korban, tetapi hal itu harus dibuka dalam persidangan sehingga bisa diketahui kejadiannya seperti apa.
Saat ini, tim hukum telah menyiapkan sejumlah informasi, hanya saja belum bisa disampaikan ke publik. Sebab korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.
“Sejauh ini ada beberapa keterangan yang disampaikan oleh klien kami, mengenai proses kejadian itu. Kalau untuk bukti kami sudah punya, namun kami belum bisa buka ke publik,” jelas Fahrudin di Ternate, Rabu (30/6).
Tak hanya itu, sambungnya, tim hukum menyatakan sudah mengantongi sejumlah informasi yang akan dikonfrontir dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
“Nanti kita konfrontir di persidangan,” akunya.
Fahrudin bilang, sebagai warga negara Republik Indonesia, Briptu NI juga punya hak didampingi kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya.
“Pak Nikmal juga punya hak didampingi. Kami yang tugasnya sebagai advokat mendampingi memastikan hak-haknya,” pungkasnya.
Briptu NI dilaporkan ke Polda Maluku Utara setelah diduga memperkosa seorang remaja 16 tahun di Mapolsek tempatnya bertugas beberapa pekan lalu.