Kumparan Logo
Konten Media Partner

Koalisi Masyarakat Tuntut Pelaku Pembunuhan Kiki Dihukum Mati

Cermatverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Para mahasiswi yang  turut dalam aksi, membawakan spanduk bertuliskan Aksi 909 Peduli Kiki. Foto: Adlun Fiqri
zoom-in-whitePerbesar
Para mahasiswi yang turut dalam aksi, membawakan spanduk bertuliskan Aksi 909 Peduli Kiki. Foto: Adlun Fiqri

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kiki Kumala kembali menggelar unjuk rasa di depan Markas Polda Maluku Utara dan Kejati di Ternate, pada Senin (9/9). Mereka terus mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

Bahkan, Koalisi yang tergabung dari berbagai organisasi masyarakat serta mahasiswa itu mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap Ronal, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu.

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Agus Yulianto saat menemui massa aksi. Foto: Adlun Fiqri

Koalisi meminta penjelasaan mengenai terhambatnya penanganan kasus, sebab, telah dua bulan diproses, hingga kini belum disidangkan.

“Kami meminta pihak Polda agar secepatnya menyelesaikan kasus ini dan sesegera melengkapi berbagai alat bukti” teriak salah satu orator.

Perwakilan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Kiki Kumala saat melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi Malut. Foto: Adlun Fiqri.

Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Agus Yulianto saat menemui massa mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejakasaan pada 14 Agustus 2019, setelah menerima hasil otopsi dari kedokteran forensik dari Jakarta.

kumparan post embed

Setelah diteliti oleh pihak jaksa, berkas tersebut dikembalikan lagi karena dianggap ada beberapa kekurangan. Akan tetapi, kata Agus, berkas tersebut telah dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa.

“Hari Rabu kemarin (4/9) berkas sudah kita kembalikan lagi ke jaksa,” ujarnya.

Sementara itu, Asintel Kejati Malut, I Putu Gede Astawa menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut dan sementara diteliti.

Astawa bilang, mereka memiliki waktu selama 2 minggu sebelum diajukan nanti di pengadilan.

“Sekarang tim kejaksaan masih melakukan penelitian berkas tersebut, kami perlu hati-hati dalam penanganan perkara ini,” katanya.

kumparan post embed

Astawa menambahkan, setelah diteliti dan berkas dianggap lengkap maka langsung disidangkan.

Kiki Kumala (19) merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh MIT alias Ronal (35) pada 16 Juli lalu di Sofifi, Maluku Utara. Ronal dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 339, 338, 285, 365, 351 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

---

Adlun Fiqri