Soal Terancamnya Petahana, KPU Halut Akan Lakukan Kajian

Bawaslu Halmahera Utara (Halut) telah memasukkan rekomendasi ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Bupati Halut Frans Manery yang melakukan pelanggaran administrasi pemilihan berupa menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Halut Jalil Djurumudi, mengatakan, rekomendasi Bawaslu sudah diterima pihaknya. Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari sesuai aturan, KPU akan menelaah rekomendasi dugaan pelanggaran pemilihan yang diberikan kepada petahana.
"Sesuai norma aturan tujuh hari, kami diberikan untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran dengan melakukan kajian. Nantinya ada putusan yang akan disampaikan berdasarkan hasil kajian itu,” ucap Jalil, Senin (21/9).
Ia bilang, penetapan pasangan calon baru bisa dilakukan pada 23 September dan keputusan KPU akan dikeluarkan usai penetapan tersebut.
“Kita masih mengkaji apakah terpenuhi sesuai pasal 71 ayat 5 atau tidak. Apalagi keduanya masih bakal calon bupati dan wakil bupati dan belum sebagai calon untuk ikut dalam Pilkada tahun ini," tutupnya.
---
Agus S
