Aturan Baru Nadiem Makarim: Ini Syarat Anak Masuk TK, SD, SMP, dan SMA

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
30 Desember 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Website Kemdikbud.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Website Kemdikbud.go.id)
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta - Setelah heboh keputusan ujian nasional (UN) dihapus tahun 2021, terbit lagi aturan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Aturan ini mengenai syarat anak untuk masuk sekolah tingkat TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK.
ADVERTISEMENT
Tahun ajaran baru 2020/2021 memang baru akan dimulai Juli mendatang. Namun Bunda dan Ayah wajib tahu nih beberapa syarat jika anak ingin mulai bersekolah atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam beleid Permen tersebut, syarat yang diatur lebih kepada usia calon siswa. Penasaran apa saja persyaratannya? Cermati.com akan membahasnya satu persatu.
Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK
Berikut syarat masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019:
ADVERTISEMENT
Syarat Masuk TK
Syarat Masuk SD (Kelas 1)
Syarat Masuk SMP (Kelas 7)
ADVERTISEMENT
Syarat Masuk SMA atau SMK (Kelas 10)
Syarat Masuk Siswa Penyandang Disabilitas
ADVERTISEMENT
Syarat Lain
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.