Batal Liburan karena Corona? Ini Cara Refund Tiket Pesawat Biar Enggak Rugi

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
4 Maret 2020 17:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Batal Liburan karena Corona? Ini Cara Refund Tiket Pesawat Biar Enggak Rugi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Liburan menjadi hal yang paling dinanti-nantikan bagi setiap orang. Setelah menghadapi rutinitas yang padat, dengan mengambil cuti beberapa hari untuk berlibur di tempat wisata yang keren di luar kota bisa membuat pikiran menjadi lebih fresh dan suasana kembali happy.
ADVERTISEMENT
Biasanya, bagi yang merencanakan liburan dari jauh-jauh hari sudah booking tiket pesawat sejak awal agar bisa mendapatkan harga tiket pesawat yang murah sehingga bisa menghemat bujet liburan.
Namun, sering kali di waktu liburan mulai dekat ada saja halangan yang datang secara mendadak atau ada keperluan lainnya yang lebih penting.
Alhasil, mau tidak mau Anda harus menunda waktu liburan dan membatalkan tiket pesawat yang sudah dipesan dan dibayar. Seperti akhir-akhir ini, banyak orang membatalkan liburan atau perjalanan ke luar kota, bahkan ke luar negeri karena wabah virus corona yang sudah menyebar luas.
Tapi apakah pihak maskapai akan mengembalikan uang pembelian tiket pesawat seutuhnya atau hanya sekian persen saja? Biar lebih jelas, simak ulasan berikut ini mengenai kebijakan maskapai hingga cara pengembalian dana tiket pesawat yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT

Jenis Refund Tiket Pesawat yang Biasa Terjadi

Ada dua jenis refund tiket pesawat yang sering terjadi, yaitu pembatalan dari pihak maskapai dan permintaan pembatalan dari penumpang. Berikut aturan refund tiket pesawat yang berlaku dari masing-masing jenisnya:

1. Refund dari Maskapai

Biasanya yang mengharuskan pihak maskapai membatalkan penerbangan dikarenakan adanya bencana alam di kota tujuan atau cuaca buruk berkepanjangan. Selain itu, pembatalan penerbangan ini juga bisa terjadi karena pesawat mengalami kerusakan secara tiba-tiba.
Apabila dilihat dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015, refund karena bencana alam akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 10% - 20% per penumpang.
Sementara pembatalan sepihak dari maskapai maka maskapai akan mengembalikan uang penumpang secara utuh alias 100%.
ADVERTISEMENT

2. Refund dari Penumpang

Apabila pembatalan tiket atas permintaan dari penumpang, maka aturan refund tiket pesawat ini tergantung dari kebijakan yang berlaku di setiap maskapai.
Tak ada maskapai yang mengembalikan uang penumpang hingga 100%, biasanya hanya sebesar 50% dari total harga tiket yang sudah penumpang bayar sebelumnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.