Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mau Bisnis Jastip Gak Diciduk Bea Cukai? Jangan Curang Kayak Gini!
8 Oktober 2019 17:30 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah ramai jual beli online, terbitlah bisnis jasa titip alias jastip . Sosial media (sosmed) menjadi gerbangnya. Inilah salah satu peluang bisnis menguntungkan masa kini. Jalan-jalan bisa dapat fulus banyak.
ADVERTISEMENT
“Open jastip Bangkok. By request juga bisa.” Itulah kalimat promosi yang tak jarang menghiasi Instagram, Facebook, e-commerce, whatsapp grup, atau di website. Aji mumpung bagi penyedia jastip, liburan sekalian nyari cuan.
Buat konsumen, daripada jauh-jauh ke Bangkok, biayanya mahal demi satu barang, lebih baik titip ke teman yang buka usaha jastip. Paling bayar fee saja. Ongkos kirim gratis.
Barang idaman sudah di tangan. Itu khusus jastip luar negeri dan via jalur pertemanan. Ada juga yang ‘mainnya’ skala domestik. Tidak kenal satu sama lain, sehingga barang akan dikirim melalui kurir.
Penyedia jastip kerap memanfaatkan momen promo belanja offline di luar negeri untuk menjaring konsumen. Contohnya Black Friday di Amerika Serikat (AS) yang menyediakan berbagai promo, termasuk diskon besar-besaran.
ADVERTISEMENT
Jadi konsumen bisa menggenggam barang yang tidak ada di Tanah Air dengan harga miring tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Bisnis jastip di Indonesia tumbuh subur. Menyebar bak ‘virus.’ Modalnya cuma kepercayaan. Modal uang bagaimana? Gak banyak kok.
Paling hanya untuk ongkos transportasi penyedia jastip. Karena untuk membeli barang, konsumen sudah membayarnya lebih dulu, termasuk fee jastip.
Bisnis ini terkesan tertib. Tapi praktiknya, metode jastip sering disalahgunakan. Ada-ada saja akal bulus penyedia jastip mengelabui petugas bandara, khususnya petugas bea cukai. Tujuannya apalagi kalau bukan supaya tidak kena bea masuk dan pajak.
Modus Culas Jastip Nakal
Mau untung, tapi malah buntung. Diciduk petugas bea cukai di bandara karena barang pesanan jastip melebihi ketentuan yang diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Versi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, ada beberapa modus yang digunakan penyedia jastip untuk mengakali petugas, antara lain:
1. Memecah barang pesanan jastip
Modus ini dijalankan oleh satu rombongan penyedia jastip. Misalnya satu rombongan ada 10 orang. Masing-masing membawa tiga sampai empat jenis barang, seperti tas, sepatu, kosmetik, pakaian, perhiasan, jam tangan, aksesoris pakaian, onderdil elektronik, dan lainnya. Bahkan ditemukan ada yang membawa iPhone 11. Padahal ponsel besutan Apple ini belum rilis di Indonesia.
Dengan memecah barang titipan seperti di atas, maka penyedia jastip bisa terbebas dari pungutan bea masuk dan aneka pajak lain, seperti PPN dan PPh Pasal 22.
Karena batas pembebasan bea masuk barang pribadi atau oleh-oleh yang di bawa dari luar negeri sebesar USD500 atau setara Rp7 juta (kurs Rp14.000 per USD).
ADVERTISEMENT
2. Menggunakan kurir dan lewat barang kiriman
Akal-akalan penyedia jastip lain demi menghindari pungutan bea masuk dan pajak adalah menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Oknum pedagang memanfaatkan de minimis value (nilai pembebasan) barang kiriman.
Caranya memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman di bawah de minimis value dalam hari yang sama dan jumlahnya sangat ekstrem.
Untuk diketahui, barang kiriman atau belanja online dari luar negeri dengan nilai sampai dengan USD75 atau Rp1.050.000, bebas dari bea masuk, PPh, dan PPN Impor.
3. Memisahkan kotak atau kemasan dengan barangnya
Ada trik lain dari penyedia jastip nakal, yakni memisahkan barang dengan kotaknya agar tidak ketahuan. Tapi biasanya mereka mengirim kotak terpisah melalui kurir. Alamat yang dituju sama.
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini .