Konten dari Pengguna

Pertimbangkan Hal-Hal Berikut Sebelum Membeli Rumah Kedua Anda dengan KPR

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertimbangkan Hal-Hal Berikut Sebelum Membeli Rumah Kedua Anda dengan KPR
zoom-in-whitePerbesar

cermati.com/kredit-pemilikan-rumah - Setelah sukses membeli rumah pertama, kini Anda berencana untuk membeli rumah kedua melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Anda hendak menjadikan rumah pertama sebagai lahan usaha dan sedang mempertimbangkan rumah yang tepat untuk dijadikan hunian baru. Memang benar, rumah merupakan instrumen investasi yang menjanjikan. Tak heran rasanya jika Anda mulai bermimpi memiliki rumah kedua.

Faktor yang utama tentunya adalah kondisi finansial Anda yang sudah mumpuni. Anda sudah mengecek stabilitas keuangan Anda. Anda pastikan tak ada tanda-tanda kondisi keuangan sakit seperti lebih besar pasak daripada tiang—jumlah pemasukan Anda selalu lebih besar ketimbang pengeluaran. Aman. Dana darurat pun sudah tertata rapi. Cicilan utang yang ada saat ini tidak melebihi 30% dari penghasilan.

Lalu apa lagi yang kurang? Tokh Anda sudah berpengalaman membeli rumah. Barangkali segala sesuatunya sama saja, pikir Anda. Namun rupanya, ada peraturan yang berbeda dalam membeli rumah kedua. Peraturan ini tak sama jika dibandingkan dengan membeli rumah pertama. Hal-hal berikut tentunya akan memengaruhi pertimbangan Anda. Apa saja?

1.Uang Muka (Down Payment—DP) yang Harus Dikeluarkan

“Tapi saya akan membeli rumah kedua secara tunai,” pikir Anda lagi. Baiklah, khusus bagi Anda yang hendak membelinya dengan tunai, aturan ini tak akan menjadi soal. Namun lain ceritanya bagi Anda yang memilih menggunakan pembayaran dengan cara KPR. Masalahnya, uang muka atau Down Payment (DP) rumah kedua Anda bisa lebih besar dari rumah pertama.

Mengapa demikian? Jawabannya terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Merujuk pada aturan yang berlaku sejak 29 Agustus 2016 ini, DP untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 m2 adalah sebesar 15% dari harga rumah. Sementara untuk rumah kedua sebesar 20% dari harga rumah. Adapun untuk rumah ketiga sebesar 25% dari harga rumah.

Berlaku untuk rumah tapak dengan luas 22-70 m2, uang muka yang perlu dibayarkan adalah 15% untuk rumah kedua, dan 20% untuk rumah ketiga.

2.Pajak Rumah Kedua

Selain perbedaan dalam hal uang muka, aturan pajak untuk rumah kedua pun berbeda. Ini akan menjadi pertimbangan besar bagi Anda, terutama jika Anda berencana untuk menjadikan rumah kedua sebagai sewaan.

Wacananya, pemerintah akan meniadakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku untuk rumah tinggal. Namun untuk ruko, apartemen, atau tempat usaha, PBB tetap berlaku. Aturan yang sama untuk rumah kedua, ia akan tetap dikenakan PBB. Berdasarkan hal ini, pembayaran pajak untuk rumah kedua Anda wajib dimasukkan dalam kalkulasi.

3.Pilih KPR yang Sesuai dengan Kebutuhan

Jika keputusan Anda sudah bulat untuk membeli rumah kedua dengan pembayaran KPR, selanjutnya adalah mempertimbangkan produk KPR mana yang akan Anda pilih. Beberapa bank Indonesia seperti BCA, BNI dan Mandiri telah menyediakan kredit kepemilikan rumah. Cari dan bandingkan terlebih dahulu KPR dari bank mana yang menawarkan kredit rumah berbunga paling rendah. contoh KPR yang bisa Anda pertimbankan misalnya KPR BNI Griya atau KPR BTN .

Anda punya banyak pilihan jenis KPR, sebut saja KPR Multiguna atau KPR Refinancing dimana yang menjadi agunan adalah rumah yang sudah dimiliki. Ada juga KPR bank syariah yang sedang menggalakkan promosinya. KPR syariah memiliki banyak kemiripan dengan kredit konvensional. Bedanya, KPR syariah menawarkan cicilan tetap selama masa kredit dan melindungi Anda dari fluktuasi bunga kredit seperti sekarang. Selain itu, bentuk akad awal dan tingkat suku bunganya pun berbeda.

Rata-rata setiap bank mempunyai istilah yang berbeda untuk menyebut produk kredit kepemilikan rumah yang diusungnya. Sebut saja, KPR BTN Platinum (https://www.cermati.com/kredit-pemilikan-rumah/kpr-btn-platinum) untuk produk KPR BTN, KPR Merdeka dari Bank NISP atau KPR BNI Griya (https://www.cermati.com/kredit-pemilikan-rumah/bni-griya) untuk KPR BNI. Beberapa bank lain menyebutnya dengan lebih simple, seperti dari Bank BCA dan KPR BRI untuk Bank BRI.

Produk kredit yang secara konvensional termasuk dalam kategori kredit konsumtif ini mempunyai persyaratan yang berbeda-beda dalam setiap jenisnya. Pemohon wajib terlebih dahulu membaca dan memahami informasi produk KPR masing-masing bank penyedia selain menyiapkan beberapa persyaratan.

Berikut adalah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi jika Anda ingin mengajukan KPR di bank (syarat dapat berubah sesuai dengan bank dan produk KPR yang dipilih) :

  • Pemohon berkewarganegaraan WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Indonesia,

  • Berusia minimal 21 tahun saat mengajukan kredit. Untuk pegawai, usia maksimal 55 tahun pada saat kredit berakhir. Untuk pengusaha/profesional/wiraswasta, kredit harus sudah tuntas pada usia maksimal 60 tahun.

  • Mempunyai pekerjaan dan penghasilan sebagai karyawan/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun (bagi pegawai) atau 2 tahun.

  • Berpenghasilan tetap, minimal Rp 4 juta per bulan (jumlah akan berbeda untuk wilayah diluar Jabodetabek),

4.Syarat Dokumen yang Diperlukan

Setelah persyaratan umum terpenuhi, terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan kredit Anda. Bank atau lembaga penjamin akan meminta beberapa dokumen sebagai bukti persyaratan. Selain itu, bank juga seringkali melakukan survei ke rumah atau kantor Anda. Prosedurnya kerap dilakukan secara langsung atau by phone.

Syarat dokumen untuk pengajuan KPR rumah second/bekas tentu berbeda prosedurnya dengan rumah baru. Bank akan meminta surat-surat dokumen rumah dan tanah yang ditinjau, diantaranya sertifikat tanah, IMB, dan PBB—ini berlaku untuk pengajuan KPR rumah seken/bekas. Selanjutnya, bank akan menguasakan pada notaris untuk mengecek legalitas berkas-berkas Anda.

Jika rumah second yang hendak Anda beli, maka Anda harus mencari terlebih dahulu rumah dijual yang ditargetkan. Sebaiknya, buatlah deal/ kesepakatan harga dengan pemiliknya sebelum Anda mengajukan kredit. Lakukan survey plafon yang bisa disediakan oleh bank atau lembaga penjamin untuk pembelian rumah terkait. Jika sudah demikian, barulah Anda boleh menyerahkan berkas aplikasi kepada bank untuk beralih ke proses selanjutnya. Bank nantinya akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga yang diajukan si pemilik kepada Anda.

Selanjutnya, persiapkanlah syarat dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR secara umum (syarat dokumen dapat berubah sesuai dengan bank dan produk KPR yang dipilih):

  • Bukti identitas diri yang masih berlaku (bisa KTP/SIM/PASPOR).

  • Kartu Keluarga.

  • Surat Nikah atau Surat Cerai (bila sudah menikah atau bercerai).

  • NPWP Pribadi.

  • NPWP Perusahaan (untuk wiraswasta).

  • Rekening tabungan 3 bulan terakhir (bila bekerja) atau Rekening Koran 3 bulan terakhir (bila wiraswasta).

Baca juga artikel menarik lainnya:

Temukan juga informasi seputar menarik lainnya seputar finansial lewat: