Bapenda Jabar Adakan Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Sampai 31 Agustus

Konten Media Partner
4 Juli 2023 19:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto : Tarjoni
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kendaraan bermotor. Foto : Tarjoni
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ciremaitoday.com, Bandung-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan program pemutihan Bea Balik Nama (BBN) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang membayar pajak.
ADVERTISEMENT
Adapun program itu bakal berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, melalui keterangan resminya, Selasa (4/7/2023).
Menurutnya, ada dua program yang ditawarkan yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program itu, denda pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.
Program selanjutnya, yakni diskon pajak kendaraan bermotor. Kata dia, diskon hanya berlaku bagi kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun.
Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun.
"Program ini merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," katanya.
ADVERTISEMENT
Dedi menyebut program serupa pernah diadakan pada tahun 2022 lalu. Tercatat, sekitar 2,276 juta wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor yang semula Rp 28,32 miliar meningkat jadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.
Selain itu, selama program pemutihan berlangsung, terdapat kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.
Berikut ini syarat dan ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:
Bebas BBNKB II
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas di fotokopi
ADVERTISEMENT
Diskon PKB
Persyaratan:
- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik