Konten Media Partner

OJK Minta Masyarakat Waspadai Binary Option

17 Februari 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Binary Option. Sumber Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Binary Option. Sumber Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat termasuk di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas berwenang telah menyatakan binary option adalah entitas ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, Kamis (17/02/2022).
Pihaknya juga meminta sejumlah influenceruntuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan perdagangan tanpa izin.
“SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi berbasis online yang menawarkan keuntungan besar, karena pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.(Juan)