Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
OJK Minta Masyarakat Waspadai Binary Option
17 Februari 2022 16:23 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat termasuk di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon , Indramayu, Majalengka, Kuningan) untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas berwenang telah menyatakan binary option adalah entitas ilegal.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, Kamis (17/02/2022).
Pihaknya juga meminta sejumlah influenceruntuk menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan perdagangan tanpa izin.
“SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi berbasis online yang menawarkan keuntungan besar, karena pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.(Juan)