Polres Kuningan, Jabar, Ringkus 4 Perampok Rumah Mewah Milik Bos Aneka Sandang

Ciremaitoday.com, Kuningan - Jajaran Sat Reskrim Polres Kuingan, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus perampokan di rumah mewah milik bos Aneka Sandang Kabupaten Kuningan. Polisi membekuk sebanyak empat orang pelaku dalam waktu dua pekan setelah kejadian.
Selain empat pelaku, masih terdapat satu orang yang kini buron berinisial AG. Sehingga total jumlah komplotan perampokan mencapai lima orang.
Satu pelaku berinisial S merupakan otak kejahatan yang berasal dari Kabupaten Cirebon. Sedangkan tiga pelaku lain yakni JI dan I asal NTB, serta AS asal Bekasi yang ditangkap di Batam Kepulauan Riau.
"Kita tangkap otak pelaku yakni S yang berasal dari Kuningan. Hasil pengembangan mengarah kepada para pelaku lain yang masih kerabat dengan pelaku utama ini," kata Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja saat menggelar jumpa pers, Rabu (10/6/2020).
Hasil pendalaman kasus, petugas mendapat keterangan dari pelaku utama, jika para pelaku lain telah kabur ke luar pulau Jawa usai tiga hari setelah kejadian. Empat orang pelaku kabur ke wilayah Batam Kepulauan Riau.
"Kita lakukan pengejaran, Alhamdulillah 3 pelaku berhasil kita tangkap disana. Namun 1 orang lagi kini masih dalam pengejaran petugas berinisial AG," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, berupa satu unit mobil yang dipergunakan para pelaku, dua bilah golok, satu gunting pemotong besi, dua buah obeng, satu jam tangan warna emas dan beberapa alat bukti lainnya. Akibat perampokan ini, kerugian yang dialami korban mencapai angka Rp 100 juta.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta. Uang hasil kejahatan tersisa Rp 1,8 juta, karena selebihnya dipakai para pelaku untuk berfoya-foya," bebernya.
Atas perbuatan itu, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) huruf 1e, 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
