Resahkan Masyarakat, Legislator Tinjau Reklamasi di Kawasan Pelabuhan

Konten Media Partner
20 Oktober 2022 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas reklamasi di kawasan Pelabuhan Cirebon Jawa Barat.(Foto: Humas Sekretariat DPRD)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas reklamasi di kawasan Pelabuhan Cirebon Jawa Barat.(Foto: Humas Sekretariat DPRD)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon – Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan peninjauan terhadap lokasi reklamasi pengembangan dok kapal PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Senin (17/10/2022), di kawasan Pelabuhan Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso menyampaikan, monitoring ini berangkat dari keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas reklamasi pengembangan galangan kapal.
Atas dasar itulah, Komisi II mengecek apakah aktivitas pengembangan galangan kapal itu berizin atau tidak. Hasilnya proses reklamasi tersebut telah memiliki izin dan Amdal.
"Kita mengecek lokasi dan perizinannya. Pada prinsipnya itu adalah tanah negara. Izinnya sudah ada dari Kementerian Perhubungan dan PUPR. Kemudian Amdal dari provinsi," kata Karso usai monitoring.
Berdasarkan hasil monitoring ini, sambung Karso, aktivitas reklamasi di lahan seluas 10 hektare itu baru berjalan kurang dari setengah hektar. Dia memastikan, areal pengembangan dok kapal tersebut sudah dipetakan dan lokasinya berada jauh dari muara Sungai Sukalila.
ADVERTISEMENT
"Mereka juga telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan tokoh masyarakat dan warga sekitar. Dalam implementasinya mereka sudah merekrut 500 orang lebih warga sekitar untuk dipekerjakan di situ," ujar Karso.
Tujuan reklamasi ini bukan untuk kegiatan rekreasi. Melainkan merupakan pengembangan galangan kapal guna pembuatan maupun perbaikan kapal.
Sementara itu, Direktur Operasional PT Gamatara Trans Ocean Shipyard, Joni memaparkan, pengembangan dok kapal ini sekitar 10 hektare. Untuk areanya sendiri merupakan tanah milik negara.
Pihaknya telah mengantongi izin resmi untuk pengembangan tersebut. Selain itu, proses pengurugan lokasinya telah sesuai dengan rencana induk pelabuhan.
"Yang jelas begini, kalau belum ada Amdal dan sebagainya tidak akan keluar izin. Semuanya butuh proses. Reklamasi ini adalah pengembangan dok kapal," ujar Joni.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, hampir 80 persen pekerja yang terlibat dalam aktivitas pengembangan galangan kapal ini merupakan masyarakat sekitar pesisir Kota Cirebon.
"Kita baru mulai dua minggu lebih. Rencananya selesai dalam waktu dua tahun," katanya.(Juan)