Transformasi Digital di Indonesia: Utopia, Keniscayaan, atau Ketimpangan Baru?

ASN Tugas Belajar di S3 Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan UGM. Pemerhati pendidikan dan media sosial. Penikmat kopi, film, musik, dan kuliner.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Danasmoro Brahmantyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Transformasi digital Indonesia bergerak sangat cepat. Internet kini bukan lagi sekadar medium komunikasi, tetapi telah menjadi infrastruktur sosial yang memengaruhi pendidikan, perdagangan, layanan publik, kesehatan, hingga pola kerja masyarakat. Dalam konteks pembangunan nasional, digitalisasi bahkan diposisikan sebagai salah satu fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa penetrasi internet Indonesia pada 2026 telah mencapai 81,72 persen atau sekitar 235,26 juta jiwa. Di balik capaian tersebut, tersimpan peluang besar sekaligus tantangan serius bagi agenda pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Dari perspektif Sustainable Development Goals (SDGs), meluasnya konektivitas digital berkontribusi pada pengurangan kesenjangan (SDG 10), terutama karena penetrasi internet di wilayah perdesaan mulai mendekati perkotaan. Internet juga mendukung peningkatan kualitas pendidikan (SDG 4), terlihat dari tingginya penggunaan internet di kalangan lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi. Di sektor ekonomi, digitalisasi membuka peluang kerja yang lebih fleksibel sekaligus memperluas akses UMKM terhadap pasar digital (SDG 8).
Namun, tingginya konektivitas belum otomatis mencerminkan kematangan digital masyarakat. Data Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025 menunjukkan skor nasional Indonesia baru berada di angka 44,53.
Artinya, masyarakat Indonesia memang semakin terkoneksi, tetapi belum sepenuhnya mampu mengubah akses digital menjadi kapasitas yang produktif, aman, dan memberdayakan.
Infrastruktur Tumbuh, Kesenjangan Masih Ada
Kemajuan terbesar Indonesia terlihat pada pembangunan infrastruktur dan ekosistem digital. Pilar Infrastruktur dan Ekosistem dalam IMDI mencatat skor tertinggi, yakni 53,06. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh penggunaan smartphone sebagai perangkat utama akses internet yang mencapai 84,31 persen.
Meski demikian, kesenjangan wilayah masih nyata. DKI Jakarta dan DI Yogyakarta telah mencatat penetrasi internet di atas 92 persen, sementara Sulawesi Barat baru mencapai 54,25 persen. Di wilayah perdesaan, kualitas konektivitas juga masih rentan terganggu akibat ketidakstabilan listrik dan keterbatasan infrastruktur dasar.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembangunan digital tidak cukup hanya menghadirkan jaringan internet. Pemerataan kualitas layanan, keterjangkauan perangkat, dan akses informasi digital yang setara tetap menjadi prasyarat penting bagi transformasi yang inklusif.
Ketika Konektivitas Belum Sepenuhnya Menjadi Pemberdayaan
Persoalan berikutnya terletak pada pola penggunaan internet. Mayoritas masyarakat Indonesia masih menggunakan internet untuk komunikasi, hiburan, dan konsumsi konten digital.
Kondisi ini tercermin dalam rendahnya skor Pilar Pemberdayaan IMDI yang hanya mencapai 34,32, terendah dibandingkan pilar lainnya.
Artinya, masyarakat Indonesia masih lebih banyak menjadi pengguna pasif teknologi dibanding pelaku produktif yang memanfaatkan internet untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan inovasi.
Dalam jangka panjang, situasi ini perlu dibaca secara kritis. Negara dengan penetrasi internet tinggi belum tentu memiliki masyarakat digital yang kuat apabila mayoritas penggunanya hanya menjadi konsumen platform global. Tanpa peningkatan kapasitas produksi digital, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar besar bagi perusahaan teknologi asing.
Literasi Digital dan Risiko Sosial Baru
Secara umum, kemampuan dasar masyarakat dalam menggunakan teknologi sudah cukup baik. Namun, persoalan muncul ketika literasi digital masuk pada level yang lebih kompleks, terutama terkait keamanan dan kemampuan berpikir kritis.
Sekitar 30,3 persen responden IMDI belum mampu memastikan kredibilitas sumber informasi digital. Ini menunjukkan masyarakat masih rentan terhadap hoaks, misinformasi, dan penipuan digital. Ketika menghadapi persoalan keamanan siber, mayoritas pengguna juga masih bergantung pada bantuan teman atau keluarga dibanding menyelesaikannya secara mandiri.
Di sisi lain, jutaan masyarakat Indonesia masih belum terkoneksi internet karena tidak memiliki perangkat digital yang memadai atau belum memahami cara menggunakan teknologi. Hambatan ini lebih dominan dialami kelompok perempuan, masyarakat lanjut usia, dan kelompok ekonomi rentan.
Artinya, kesenjangan digital Indonesia bukan hanya persoalan akses jaringan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan teknis, daya beli, dan persepsi manfaat terhadap teknologi.
AI, SDM Digital, dan Masa Depan Indonesia
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Indonesia tetap memiliki peluang besar untuk mempercepat transformasi digitalnya. Sebanyak 27,3 persen pengguna internet Indonesia telah mengakses konten berbasis kecerdasan artifisial (AI), dengan Generasi Z menjadi kelompok paling aktif.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai memasuki fase adopsi teknologi generasi baru. Dalam jangka menengah, AI dapat membuka peluang pekerjaan dan model bisnis baru yang membutuhkan kompetensi digital lebih tinggi.
Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika pembangunan SDM digital dilakukan secara serius dan merata.
Transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045 pada akhirnya bukan sekadar proyek pembangunan teknologi, melainkan proyek pembangunan manusia.
Di saat yang sama, transformasi digital juga perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan. Peralihan layanan ke ruang digital memang mengurangi penggunaan kertas, tetapi meningkatnya aktivitas digital juga mendorong konsumsi energi pusat data dan infrastruktur telekomunikasi. Karena itu, pengembangan ekosistem digital ke depan perlu diiringi komitmen terhadap infrastruktur yang lebih ramah lingkungan dan efisien energi.
Titik Balik Transformasi Digital?
Saat ini publik dihadapkan dengan diskursus hangat akibat penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah. Kejagung mendalami adanya upaya mengarahkan spesifikasi teknis agar menggunakan sistem operasi Chrome OS. Nadiem diduga mengabaikan saran tim teknis yang merekomendasikan sistem operasi Windows dan justru membalas surat penawaran Google yang sebelumnya telah diabaikan oleh menteri terdahulu (Muhadjir Effendy) karena dianggap tidak cocok untuk daerah 3T. Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar karena merupakan keuntungan yang didapat Nadiem dalam perkara Chromebook. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai uang tersebut merupakan kekayaan Nadiem yang tidak wajar.
Nadiem sendiri menolak semua sangkaan tersebut dan menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah didampingi oleh Kejagung, KPPU, dan BPKP demi transparansi. Dalam pembelaan terhadap kebijakannya yang dipermasalahkan, ia menyatakan bahwa pengadaan ini adalah bagian dari strategi besar digitalisasi pendidikan untuk menekan learning loss akibat pandemi Covid-19. Mantan CEO perusahan teknologi besar ini juga berargumen bahwa harga Chromebook 10-30% lebih murah dibandingkan laptop dengan spesifikasi serupa, dan sistem operasinya gratis. Selain itu, penggunaan Chrome OS dianggap lebih mudah untuk mengaktifkan kontrol terhadap konten negatif seperti pornografi, judi online, dan gaming. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggantung di ruang publik, di tengah berbagai tuduhan, potongan informasi, dan narasi yang beredar tanpa konteks utuh, keluarga dan tim penasihat hukum Nadiem menerbitkan buku putih untuk membantu pembacanya menelusuri kembali apa yang benar-benar terjadi, bagaimana kebijakan diambil, dan siapa berperan dalam setiap tahapnya.
Menariknya, diskursus ini tidak berhenti pada kasus hukumnya saja. Di satu sisi, Nadiem mengklaim digitalisasi telah mewujudkan "lompatan" dalam literasi dan numerasi siswa melalui berbagai platform seperti Merdeka Mengajar (PMM). Di sisi lain, kritikus dan praktisi pendidikan menyebut langkah ini sebagai "ilusi inovasi" karena tata kelola yang tidak akuntabel. Tak sedikit yang menyatakan bahwa kasus tuntutan pidana terhadap mantan Mendikbudristek ini kembali memperlihatkan persoalan klasik dalam sistem hukum Indonesia, yaitu: kaburnya batas antara tindak pidana korupsi dengan maladministrasi pemerintahan.
Sebagai pengguna aktif media sosial dengan algoritma yang diarahkan untuk mendapatkan konten-konten terkait pendidikan, saya menemukan berbagai konten dari para guru yang sekolahnya menerima bantuan Chromebook dari pemerintah. Uniknya ia berusaha meluruskan berbagai salah paham (akibat ke-asbun-an) warganet (kalau tidak mau disebut buzzer). Contohnya pak guru Ali Zaenal yang mengajar di Nusa Tenggara Timur, wilayah yang masih memiliki tantangan konektivitas digital. Pada konten ini bahkan ia berusaha meluruskan "gagal paham"nya Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan bahwa Chromebook menjadi tidak berguna. Ia juga berani "menantang" Jaksa berpendapat bahwa Chrome Device Management merupakan pilihan kebijakan yang menghamburkan uang negara. Guru muda ini juga menolak anggapan Jaksa bahwa pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara karena komputer jinjing itu sudah tidak bisa digunakan oleh sekolah.
Kasus ini berpotensi menjadi titik balik penting dalam mengevaluasi bagaimana transformasi digital di Indonesia dijalankan antara ambisi inovasi, rumitnya birokrasi, dan kepatuhan hukum.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Indonesia bukan lagi bagaimana membuat masyarakat terkoneksi internet, melainkan bagaimana memastikan konektivitas tersebut menghasilkan kualitas hidup yang lebih baik, inklusif, dan berkelanjutan.
Jika internet telah menjangkau lebih dari 235 juta penduduk Indonesia, pertanyaan yang patut kita renungkan bukan lagi “seberapa banyak orang yang sudah online”, melainkan:
apakah transformasi digital yang sedang kita bangun benar-benar telah memampukan masyarakat untuk hidup lebih berdaya, lebih kritis, dan lebih berkeadilan?
