Konten dari Pengguna

Tax Holiday di Era Global Minimum Tax

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Daniel Albert Santo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tax holiday dan investasi asing dalam penerapan Global Minimum Tax. (Sumber: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Tax holiday dan investasi asing dalam penerapan Global Minimum Tax. (Sumber: Shutterstock)

Tax Holiday Masih Efektif Menarik Investasi Asing?

Tax holiday telah digunakan selama beberapa dekade oleh berbagai negara untuk menarik investasi asing dari perusahaan multinasional. Bersama tarif pajak rendah dan fasilitas fiskal lainnya, kebijakan ini menawarkan pengurangan beban pajak agar suatu negara lebih menarik sebagai lokasi investasi. Strateginya cukup sederhana yaitu semakin kecil pajak yang harus dibayar, semakin besar kemungkinan investor memilih negara tersebut sebagai lokasi investasinya. Namun, dengan berlakunya Global Minimum Tax atau GMT, maka strategi tersebut menjadi tidak efektif untuk terus diterapkan.

GMT merupakan bagian dari ketentuan pilar II: Global Anti-Base Erosion atau GloBE. Aturan ini ditujukan untuk perusahaan grup multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta yang memenuhi threshold minimum dua dari empat tahun sebelumnya. Grup tersebut harus menanggung tarif pajak efektif minimum sebesar 15% pada setiap negara atau yurisdiksi tempat mereka menjalankan kegiatan. Di Indonesia, ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 melalui aturan PMK Nomor 136 Tahun 2024.

Artinya, ketika sebuah perusahaan menikmati fasilitas pajak sehingga tarif efektifnya hanya 5%, selisih dari 15% tersebut tetap dapat dipungut sebagai pajak tambahan. Insentif pajak tersebut mungkin masih berlaku secara hukum, tetapi manfaat ekonominya bagi grup perusahaan dapat berkurang. Karena itu, isu utama GMT bukan hanya tambahan beban pajak akibat selisih tarif, tetapi juga penentuan negara yang berhak memungut pajak tambahan tersebut.

Tiga Lapisan Pengaman Hak Pemajakan

Untuk memahami pembagian hak pemajakan tersebut, GMT menggunakan tiga mekanisme utama, yaitu QDMTT, IIR, dan UTPR. Ketiganya dapat dianalogikan sebagai tiga layer pengaman yang memastikan laba perusahaan multinasional dikenai tarif efektif minimum 15%, sekaligus menentukan negara yang berhak memungut pajak tambahannya.

Layer pertama adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax atau QDMTT. QDMTT memberikan kesempatan pertama (prioritas) kepada negara tempat perusahaan dan kegiatan usahanya berada untuk memungut kekurangan pajak atas tarif minimum 15%. Dalam peraturan Indonesia, mekanisme domestiknya disebut Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). DMTT disebut qualified atau menjadi QDMTT apabila perhitungan dan administrasinya memenuhi standar GloBE yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework.

Sebagai contoh, jika anak perusahaan dari suatu grup multinasional beroperasi di Indonesia dan memiliki tarif pajak efektif GloBE sebesar 7%. Terdapat selisih 8% terhadap tarif minimum 15%. Melalui DMTT yang memenuhi kualifikasi, maka Indonesia dapat terlebih dahulu memungut pajak tambahan atas selisih tersebut.

Namun, apabila negara dimana tempat anak perusahaan berada tidak memungut pajak tambahan atas selisih terhadap tarif minimum global sebesar 15% atau tidak memiliki/mengadopsi aturan GloBE, layer kedua secara otomatis aktif mengamankan selisih tersebut melalui Income Inclusion Rule atau IIR. IIR memberikan hak kepada negara tempat entitas induk berada untuk memungut pajak tambahan atas anak perusahaan atau entitas grup yang dikenai pajak rendah di negara lain. Dengan demikian, apabila Indonesia tidak mengamankan hak pemajakannya melalui DMTT, kekurangan pajak atas laba di Indonesia dapat dipungut oleh negara perusahaan induk.

Layer terakhir adalah Undertaxed Profits Rule atau Undertaxed Payment Rules (UTPR). UTPR berlaku sebagai mekanisme cadangan apabila pajak tambahan belum sepenuhnya dipungut melalui QDMTT maupun IIR. Pajak tambahan yang tersisa juga dapat dialokasikan kepada negara-negara lain tempat grup tersebut memiliki pegawai dan aset berwujud.

Penerapan GMT tidak berhenti pada pembayaran pajak tambahan. Perusahaan juga harus menghadapi kewajiban pelaporan berupa SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE dan GloBE Information Return atau GIR. SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE merupakan sarana untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak tambahan di Indonesia. Berdasarkan PER-6/PJ/2026, pelaporan tersebut dapat mencakup SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR. SPT GloBE diisi oleh entitas induk utama yang merupakan subjek pajak dalam negeri, SPT DMTT berkaitan dengan pajak tambahan domestik atas entitas di Indonesia, sedangkan SPT UTPR digunakan apabila terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada wajib pajak di Indonesia.

GIR adalah laporan informasi yang memuat gambaran menyeluruh mengenai penerapan GloBE pada tingkat grup. Di dalamnya terdapat identitas seluruh entitas konstituen, struktur kepemilikan grup, negara tempat masing-masing entitas berada, penghitungan tarif pajak efektif per yurisdiksi, besarnya pajak tambahan, alokasi IIR dan UTPR, serta berbagai pilihan atau election yang digunakan grup. GIR menjadi seperti “peta global” yang memungkinkan otoritas pajak di berbagai negara melihat apakah perhitungan GMT di dalam grup tersebut konsisten.

Secara umum, GIR wajib disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Khusus pada tahun pertama grup yang berada di dalam cakupan GloBE, batas waktu penyampaiannya diperpanjang menjadi 18 bulan. Sementara itu, SPT Tahunan PPh GloBE wajib disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan tanda terima GIR atau notifikasi sebagai bagian dari kelengkapan pelaporannya.

Apakah GMT Mengurangi Daya Tarik Indonesia?

Bagi Indonesia, GMT tidak serta-merta menjadi hambatan dalam menarik investasi asing. Indonesia tetap memiliki daya tarik kuat berupa pasar domestik yang besar, kekayaan sumber daya alam, posisi geografis strategis, peluang hilirisasi, serta basis industri yang terus berkembang. Karena itu, investor yang bergantung pada bahan baku, pasar konsumen, tenaga kerja, atau jaringan produksi di Indonesia tidak akan dengan mudah memindahkan investasinya keluar dari Indonesia hanya karena munculnya beban pajak tambahan.

Namun, GMT membuat kelemahan struktural suatu negara semakin terlihat. Ketika pajak yang rendah dari fasilitas pajak tidak lagi menjadi daya Tarik utama, investor akan semakin serius membandingkan kualitas infrastruktur, biaya logistik, produktivitas tenaga kerja, ketersediaan energi, kepastian hukum, kecepatan perizinan, dan kekuatan rantai pasok. Persaingan investasi bergeser dari siapa yang menawarkan pajak paling rendah menjadi siapa yang menyediakan ekosistem dan kondisi usaha yang paling produktif.

Sebagai negara tetangga sekaligus salah satu pesaing Indonesia dalam menarik investasi asing, Vietnam memberikan gambaran menarik mengenai dampak GMT. Pengalaman Vietnam menunjukkan bahwa pengaruh GMT tidak sama pada setiap sektor. Industri yang sangat bergantung pada insentif pajak dan relatif mudah memindahkan lokasi produksinya cenderung lebih rentan. Sebaliknya, investasi yang didorong oleh besarnya pasar, ketersediaan sumber daya alam dan tenaga kerja, serta kebutuhan rantai pasok cenderung lebih mampu bertahan. Pelajaran ini relevan bagi Indonesia yaitu kebijakan investasi pasca-GMT tidak dapat lagi menggunakan pendekatan yang seragam, tetapi perlu disesuaikan dengan karakteristik, tingkat mobilitas, dan kebutuhan masing-masing sektor serta investor.

Karena itu, Indonesia perlu bergerak dari tax holiday menuju smart incentives. Dukungan investasi harus semakin diarahkan kepada penelitian dan pengembangan, peningkatan keterampilan tenaga kerja, penggunaan pemasok lokal, transfer teknologi, industri hijau, dan penciptaan pekerjaan berkualitas. Insentif tidak cukup diberikan karena perusahaan menghasilkan laba, tetapi harus dikaitkan dengan kontribusi ekonomi yang nyata dan terukur.

Pada akhirnya, Global Minimum Tax dapat menjadi ancaman sekaligus peluang. GMT akan menjadi ancaman bagi negara yang terlalu bergantung pada pengenaan tarif pajak rendah sebagai factor daya tarik investasi luar negeri. Namun, ia akan menjadi momentum bagi negara yang siap memperkuat daya saing riil dan mengamankan hak pemajakannya sendiri. Bagi Indonesia, tantangannya bukan lagi hanya dengan menawarkan tarif pajak yang lebih rendah, tetapi membangun lingkungan usaha yang memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi investor melalui pasar yang luas, infrastruktur yang andal, tenaga kerja produktif, kepastian hukum, dan rantai pasok yang kuat. Sebab, di dalam era GMT, investor tidak hanya mencari negara dengan beban pajak terendah, tetapi negara yang memberikan peluang terbaik untuk tumbuh, berproduksi, berinovasi, dan memperoleh keuntungan secara berkelanjutan.

Oleh Daniel Albert Santo dan Prof. John Hutagaol