Tahapan Perencanaan Berbasis Data (PBD)

Dani Hidayatuloh
Widyaiswara Kemdikbudristek dan Praktisi Penjaminan Mutu Vokasi CP 085624556001
Konten dari Pengguna
18 April 2022 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dani Hidayatuloh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Pendahuluan

Para pakar atau praktisi pendidikan sudahkah anda semua memahami atau setidaknya telah cukup mengetahui seputar PBD? Ya, PBD ini merupakan terjemahan dari proses perencanaan pada tahapan yang kita kenali dengan pendekatan manajemen dari Deming yaitu Plan - Do - Check - Action atau disingkat PDCA dan lebih dalam lagi bagi yang sangat familiar dengan program penjaminan mutu (PM) maka PBD telah mengadopsi tahapan PM tersebut dengan tujuan tercapainya peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Gambar 1.a. Tahapan PBD (Sumber : Kemdikbudristek, 2022)
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang mengatur terkait beberapa hal, antara lain lingkup standar nasional pendidikan; pengembangan, pemantauan, dan pelaporan standar nasional pendidikan; kurikulum; evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan; akreditasi; dan sertifikasi, maka PBD hadir melalui wadah evaluasi sistem pendidikan untuk menjadikan satuan pendidikan dan pemerintah daerah melakukan penahapan peningkatan mutu secara berkelanjutan berdasarkan satu data atau Single Source of Data yang bermuara pada satu Platform Profil Pendidikan yang di dalamnya termuat Rapor Pendidikan yang merepresentasikan Evaluasi Layanan Pendidikan.
Gambar 1.b. Profil Pendidikan (Rapor Pendidikan) sebagai Laporan Komprehensif Hasil Evaluasi Layanan Pendidikan (Sumber : Kemdikbudristek, 2022)

Tahapan Refleksi Diri

ADVERTISEMENT
Jika terdahulu kita terbiasa dengan kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS), maka dalam penahapan PBD ini, EDS diterjemahkan sebagai kegiatan refleksi diri dengan menggunakan data dari Profil Pendidikan (dalam hal ini Rapor Pendidikan). Untuk diketahui bersama bahwa Rapor Pendidikan secara teknis merupakan hasil unduhan berupa file excel yang merepresentasikan capaian layanan pendidikan suatu satuan pendidikan dan atau pemerintah daerah dalam bentuk jabaran capaian indikator dengan standar setting warna trafic light (merah, kuning, hijau dan biru).
Artinya berdasarkan capaian pada masing-masing indikator pada Rapor Pendidikan yang merepresentasikan capaian layanan pendidikan pada aspek output, proses dan input (backward system/start from the end) maka satuan pendidikan dan atau pemerintah daerah dapat bercermin untuk melakukan kurasi, pemeliharaan bahkan afeksi. Selanjutnya keluaran dari tahapan refleksi ini adalah tersusunnya dokumen hasil analisis sebagai prolog tersusunnya dokumen rancangan program (perencanaan).
ADVERTISEMENT

Tahapan Rencana Peningkatan Mutu

Gambar 3. Contoh Tahapan Rencana Peningkatan Mutu (Satuan Pendidikan) (Sumber : Kemdikbudristek, 2022)
Seperti yang ditunjukkan Gambar 3, maka rencana peningkatan mutu adalah dengan tertuangnya hasil analisis - refleksi diri berupa dokumen Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang secara penahapan terbagi menjadi tiga dokumen, antara lain Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Secara teknis setiap rencana kerja sekolah yang merupakan kompilasi dari rencana program harus senantiasa diselaraskan dengan nomenklatur yang termaktub pada platform anggaran yang sifatnya lebih rigid, tentu saja ini menjadi suatu masukkan agar setiap indikator pada Rapor Pendidikan dapat dijawab dengan nomenklatur pada platform anggaran yang sifatnya lebih fleksibel, sehingga makna perencanaan hasil analisis refleksi diri terpenuhi demi lancarnya proses pelaksanaan peningkatan mutu.
ADVERTISEMENT

Tahapan Pelaksanaan Peningkatan Mutu

Gambar 4.a. 8 SNP diterjemahkan ke Profil Pendidikan melalui pendekatan sistem (Sumber : Kemdikbudristek, 2022)
Gambar 4.b. Muara PBD adalah Perubahan Perilaku (Sumber : Kemdikbudristek, 2022)
Dengan memperhatikan Gambar 4.a maka dapat disimpulkan bahwa proses pelaksanaan peningkatan mutu merupakan representasi dari ekstraksi penjabaran 8 SNP melalui pendekatan sistem sehingga kelak didapatkan hasil yang tidak melenceng dari koridor acuan mutu, begitu pun Gambar 4.b sebagai representasi bahwa PBD dalam tahap pelaksanaan peningkatan mutu ingin mewujudkan perubahan perilaku yang setiap tahunnya berproses dan berprogres sehingga makna perbaikan berkesinambungan dapat diimplementasikan secara bertahap.
Demikian catatan ringkas mengenai tahapan PBD, semoga dapat memberi manfaat terutama bagi para praktisi pendidikan. Salam sehat selalu...
Catatan : Tulisan ini sudah atas nama saya sebagai Narasumber/Pelatih Nasional PBD dan materi ini sudah digunakan di ragam kegiatan sosialisasi