Konten dari Pengguna

Delik Pers: Tindak Pidana yang Mengintai Pers

Dwita Kurnia Fitri
Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas
18 September 2022 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dwita Kurnia Fitri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva.com
ADVERTISEMENT
Dunia pers tidak semulus yang kita bayangkan pada umumnya. Tidak sesederhana mencari berita dan menuliskannya pada media massa. Tidak semudah mencantumkan nama orang sebagai narasumber pada sebuah warta. Semuanya tidak se-simple itu. Terdapat aturan serta hal-hal yang dilarang untuk dilakukan selama menggeluti dunia jurnalistik ini. Banyaknya hal rawan yang kerap kali bersinggungan dan harus dihindari. Semuanya tidak sekadar dapat hukuman biasa dari redaksi, tetapi berkaitan dengan hukum yang sudah diatur dan berteman dekat dengan yang namanya pidana.
ADVERTISEMENT
Delik pers merupakan salah satu yang harus diketahui terlebih dahulu sebelum menyelami dunia pers. Jangan sampai dilewatkan jika tidak ingin mendapat kendala dalam menjalankan kegiatan di dunia pers. Delik pers pada umumnya merupakan opini atau pernyataan yang dilarang untuk diungkapkan di media massa karena bersifat pidana. Hal-hal yang terdapat dalam delik pers diatur dalam KUHP serta UU ITE yang mana mengarah ke hukum pidana.
Sebuah karya jurnalistik bisa dikategorikan sebagai delik pers jika sudah memenuhi tiga unsur terkait sebagai berikut:
Selain itu, wartawan terkait dibalik gagasan yang melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila wartawan tersebut sebelumnya telah mengetahui isi berita dan tulisan yang dimaksud, serta sadar akan konsekuensi pidana dari tulisan yang telah dibuat. Jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka wartawan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
ADVERTISEMENT
Delik pers dibagi dalam 2 macam, delik biasa dan delik aduan. Delik biasa adalah kejahatan pers yang muncul tanpa adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Biasanya berkaitan dengan lembaga kepresidenan. Sedangkan delik aduan merupakan kejahatan jurnalistik yang didasarkan atas pengaduan seseorang. jika tidak adanya aduan maka pers tidak dapat digugat.
Delik pers yang sering ditemui oleh media atau wartawan adalah pelanggaran terkait pasal penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihak yang merasa nama baiknya dicemarkan bisa melakukan tuntutan. Jika menang, berhak mendapatkan ganti rugi, serta pihak yang melakukan pencemaran mendapatkan hukuman pidana penjara. Oleh karenanya, perlu kehati-hatian dalam menyampaikan suatu gagasan dan mempublikasikan nya, jika lengah sedikit apa yang kita tulis bisa berujung fitnah karena berjauhan dari fakta sehingga hal tersebut mendapatkan protes tidak terima dari yang bersangkutan dan berakhir dengan hukum pidana yang menanti. Dalam KUHP, setidaknya ada 16 pasal yang mengatur tentang penghinaan. Pasal 134, 136, 137 mengancam terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 142, 143 dan 144 mengatur penghinaan terhadap raja, kepala negara yang bersahabat atau perwakilan asing. Menghina lembaga publik yang mengatur badan tersebut terdapat pada Pasal 207, 208 dan 209. Jika penghinaan itu terjadi pada orang pribadi (pejabat lembaga negara), diatur dalam Pasal 316. Penghinaan terhadap anggota masyarakat ditentukan dalam Pasal 310, 311, dan 315.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami delik pers, kita yang berkecimpung di dunia jurnalistik bisa sedikit banyaknya menghindari hal-hal yang sekiranya bisa merugikan, walaupun hal tersebut rawan kita temui. Selain itu dengan adanya delik pers ini, wartawan bisa memberikan pertanggungjawaban nya atas apa yang ia tulis dan dipublikasikan.