Konten dari Pengguna

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan? Inilah Jawabannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
26 April 2025 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Canvastudio
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Canvastudio
ADVERTISEMENT
Apakah karyawan kontrak bisa naik jabatan? Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan oleh para karyawan yang masih berstatus kontrak. Terdapat beberapa status karyawan yang perlu dipahami.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ketahui juga apa hak yang dimiliki oleh karyawan kontrak. Hak karyawan kontrak sudah diatur melalui UU Cipta Kerja.

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan? Ini Penjelasannya

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Anntarazevich
Mengutip dari Manajemen Aset Dan Pengadaan: Pendekatan Teori, Sinen, dkk (2025:161), karyawan kontrak adalah pekerja yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Apakah karyawan kontrak bisa naik jabatan?
Karyawan kontrak bisa naik jabatan. Hal ini bergantung pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan tersebut serta kemampuan karyawan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat.
Selain itu, karyawan kontrak juga bisa diangkat menjadi karyawan tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT). Salah satu syarat pengangkatannya adalah karyawan kontrak harus melewati masa percobaan terlebih dahulu. Karyawan yang sesuai dengan kriteria, statusnya akan diubah dari kontrak menjadi tetap.
ADVERTISEMENT

Hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Naik Jabatan. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Mart Production
Karyawan kontrak mempunyai beberapa hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut ini hak karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja.

1. Upah Minimum

Perusahaan dilarang memberikan upah di bawah upah minimum, baik untuk karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Karyawan kontrak berhak mendapatkan bayaran minimal sebesar upah minimum. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

2. Cuti Tahunan

Hak karyawan kontrak lainnya adalah hak mendapatkan cuti tahunan. Perusahaan atau pengusaha diwajibkan untuk memberikan cuti tahunan kepada karyawan minimal 12 hari setelah karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan terus menerus. Karyawan kontrak yang sudah memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan cuti tahunan.

3. THR

THR merupakan pendapatan nonupah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya saat menjelang hari raya keagamaan. Ada syarat karyawan mendapatkan THR, yaitu sudah memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih. Oleh karena itu, karyawan kontrak yang sudah bekerja 1 bulan atau lebih berhak atas THR.
ADVERTISEMENT
Apakah karyawan kontrak bisa naik jabatan? Ya, karyawan kontrak bisa naik jabatan, tergantung dari kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan. (KRI)