news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti? Temukan Jawabannya di Sini

Artikel yang membahas info seputar karier.
7 Maret 2025 14:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Jeriden Villegas
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Jeriden Villegas
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang telah mengetahui bahwa karyawan tetap mempunyai hak cuti. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat cuti?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini kerap dilontarkan terutama di kalangan karyawan kontrak itu sendiri. Oleh sebab itu, penjelasan yang mudah dipahami diperlukan agar para karyawan kontrak tersebut tak salah kaprah.

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti? Ini Penjelasannya

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Burst
Mengutip dari Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XII, Dra Eny Pujiasri, M.M. dan Sri Budiningsih, S.Pd. (2021: 55), cuti ialah ketidakhadiran secara sementara akibat suatu alasan dan memperoleh keterangan dari pihak terkait.
Lantas, apakah karyawan kontrak dapat cuti? Jawabannya adalah iya, layaknya karyawan tetap. Adapun hak cuti yang bisa digunakan antara lain:

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan bisa digunakan oleh karyawan kontrak karena tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 79 Ayat 3. Jumlah minimalnya adalah 12 hari. Karyawan bisa mengambilnya bila sudah bekerja selama minimal 12 bulan tanpa jeda.
ADVERTISEMENT

2. Cuti Sakit

Cuti sakit juga berhak didapatkan oleh karyawan karena tercantum pada Perppu Cipta Kerja Pasal 18 Angka 43. Karyawan tetap mendapatkan gaji selama sakit. Namun, setelah empat bulan pertama, gaji karyawan akan berkurang.

3. Cuti Hamil dan Melahirkan

Cuti hamil dan melahirkan bisa diperoleh karyawan wanita tanpa perlu menjalani kontrak selama setahun. Hal ini telah diteta[pkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 82.

4. Cuti Keguguran

Karyawan kontrak wanita juga bisa memperoleh hak cuti keguguran. Cuti tersebut akan berlangsung slama 1,5 bulan atau sesuai anjuran tenaga kesehatan profesional.

5. Cuti Berkabung

Bila ada sanak keluarga yang meninggal dunia, maka karyawan kontrak berhak mendapatkan cuti berkabung. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

6. Cuti Haid

Karyawan wanita yang sedang sakit akibat haid bisa mengambil cuti haid. Cuti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan mem,punyai durasi sebanyak dua hari.
ADVERTISEMENT

7. Cuti Lainnya

Ada beberapa cuti lainnya yang bisa diperoleh karyawan kontrak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2. Contohnya adalah cuti untuk menikah dan cuti karena istri melahirkan.
Apakah karyawan kontrak dapat cuti? Jawabannya adalah iya. Setidaknya ada tujuh jenis cuti yang bisa diperoleh karyawan tersebut. (LOV)