Cuti Menikah Berapa Hari? Ini Aturannya yang Perlu Diketahui Karyawan
Artikel yang membahas info seputar karier.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah telah menetapkan beragam aturan terkait ketenagakerjaan. Salah satunya adalah cuti menikah. Lalu, cuti menikah berapa hari?
Durasi cuti menikah perlu diketahui oleh karyawan agar bisa mendapatkan haknya dengan lebih baik. Terlebih lagi bila karyawan tersebut mempunyai rencana untuk menikah dalam waktu dekat.
Cuti Menikah Berapa Hari? Ini Aturannya
Menurut Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XII, Dra Eny Pujiasri, M.M. dan Sri Budiningsih, S.Pd. (2021: 55), cuti berarti ketidakhadiran secara sementara atau tertentu karena suatu alasan yang mendapat keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ada berbagai jenis cuti yang berhak diperoleh karyawan. Salah satunya adalah cuti menikah. Jadi, cuti menikah berapa hari?
Pemerintah telah mengatur hak karyawan untuk mengambil cuti menikah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 1 dan 2. Dalam undang-undang tersebut, karyawan boleh mengambil cuti menikah selama tiga hari.
Selama mengambil cuti menikah, gaji karyawan tetap dibayar. Jadi, perusahaan perlu membayar hak karyawan tersebut secara utuh. Pengaturan pelaksanannya dapat dibaca di perjanjian atau kontrak kerja yang telah disetujui oleh karyawan dan perusahaan.
Bila ingin mengambil cuti lebih dari tiga hari atau hal-hal yang berkaitan lainnya, karyawan bisa menanyakannya kepada pihak perusahaan. Hal ini disebabkan masing-masing perusahaan bisa mempunyai aturan yang berbeda terkait masalah-masalah tersebut.
Cara Mengajukan Cuti Menikah
Sebelum mengambil cuti menikah, karyawan perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada divisi terkait. Secara umum, berikut cara mengajukan permohonan tersebut.
Tentukan tanggal pernikahan terlebih dahulu bersama pasangan dan keluarga
Siapkan dokumen-dokumen yang bisa menunjukkan tanggal pernikahan tersebut
Selanjutnya, ajukan permohonan cuti kepada divisi terkait sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan
Terakhir, tunggu persetujuan dari divisi terkait dan manajer
Selain mengajukan permohonan, karyawan juga perlu mempersiapkan diri untuk mengalihkan pekerjaannya ke kolega lain selama cuti menikah. Dengan demikian, pekerjaan akan tetap lancar meski karyawan yang bersangkutan sedang tidak hadir.
Baca juga: Mutasi Karyawan adalah Kebijakan Perusahaan, Ini yang Perlu Dipahami
Jadi, cuti menikah berapa hari? Jawabannya adalah tiga hari dengan tetap dibayar secara penuh menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Informasi selengkapnya bisa ditanyakan kepada pihak perusahaan. (LOV)