Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Banyak orang yang telah mengetahui bahwa karyawan tetap mempunyai hak cuti. Lantas, apakah karyawan kontrak dapat cuti?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini kerap dilontarkan terutama di kalangan karyawan kontrak itu sendiri. Oleh sebab itu, penjelasan yang mudah dipahami diperlukan agar para karyawan kontrak tersebut tak salah kaprah.
Apakah Karyawan Kontrak Dapat Cuti? Ini Penjelasannya
Mengutip dari Otomatisasi dan Tata Kelola Kepegawaian SMK/MAK Kelas XII, Dra Eny Pujiasri, M.M. dan Sri Budiningsih, S.Pd. (2021: 55), cuti ialah ketidakhadiran secara sementara akibat suatu alasan dan memperoleh keterangan dari pihak terkait.
Lantas, apakah karyawan kontrak dapat cuti ? Jawabannya adalah iya, layaknya karyawan tetap. Adapun hak cuti yang bisa digunakan antara lain:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan bisa digunakan oleh karyawan kontrak karena tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 79 Ayat 3. Jumlah minimalnya adalah 12 hari. Karyawan bisa mengambilnya bila sudah bekerja selama minimal 12 bulan tanpa jeda.
ADVERTISEMENT
2. Cuti Sakit
Cuti sakit juga berhak didapatkan oleh karyawan karena tercantum pada Perppu Cipta Kerja Pasal 18 Angka 43. Karyawan tetap mendapatkan gaji selama sakit. Namun, setelah empat bulan pertama, gaji karyawan akan berkurang.
3. Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan bisa diperoleh karyawan wanita tanpa perlu menjalani kontrak selama setahun. Hal ini telah diteta[pkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 82.
4. Cuti Keguguran
Karyawan kontrak wanita juga bisa memperoleh hak cuti keguguran. Cuti tersebut akan berlangsung slama 1,5 bulan atau sesuai anjuran tenaga kesehatan profesional.
5. Cuti Berkabung
Bila ada sanak keluarga yang meninggal dunia, maka karyawan kontrak berhak mendapatkan cuti berkabung. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
6. Cuti Haid
Karyawan wanita yang sedang sakit akibat haid bisa mengambil cuti haid. Cuti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan mem,punyai durasi sebanyak dua hari.
ADVERTISEMENT
7. Cuti Lainnya
Ada beberapa cuti lainnya yang bisa diperoleh karyawan kontrak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2. Contohnya adalah cuti untuk menikah dan cuti karena istri melahirkan.
Apakah karyawan kontrak dapat cuti? Jawabannya adalah iya. Setidaknya ada tujuh jenis cuti yang bisa diperoleh karyawan tersebut. (LOV)