Konten dari Pengguna

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Denda? Ini Penjelasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Nick Fewings
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Nick Fewings

Apakah resign sebelum kontrak habis kena denda? Sebagian karyawan pasti ada yang ingin resign dengan berbagai alasan. Namun, sebelum resign ada hal yang harus diperhatikan, yaitu apakah karyawan akan kena denda atau tidak.

Terkena denda saat resign adalah salah satu hal yang ditakuti. Meskipun demikian, tidak semua karyawan bisa menyelesaikan masa waktu kerja sesuai kontrak karena alasan tertentu.

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Denda? Ini Jawabannya

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson

Dikutip dari Kompensasi & SOP Pemberhentian Tenaga Kerja Berdasarkan Aturan Pemerintah, 123meimei_ (2021:46), pengunduran diri merupakan suatu bagian dari pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh karyawan itu sendiri dengan mendapat persetujuan oleh atasan.

Apakah resign sebelum kontrak habis kena denda? Ya, karyawan yang resign sebelum masa kontraknya habis harus membayar denda. Hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62.

Pasal tersebut menjelaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, maka pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Besaran ganti rugi tersebut adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja. Berikut contohnya.

Karyawan A mempunyai waktu kontrak dengan perusahaan dari bulan Januari hingga Juni. Karyawan A mendapatkan upah per bulan sebesar Rp5.000.000. Di bulan Mei, tiba-tiba karyawan A mengajukan resign. Padahal ia masih memiliki waktu kontrak 2 bulan.

Maka, denda yang harus dibayarkan oleh karyawan A adalah 2 x Rp5.000.000 = Rp10.000.000 kepada perusahaan.

Kompensasi untuk Karyawan yang Resign sebelum Kontrak Selesai

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya

Karyawan yang resign sebelum kontraknya berakhir juga memiliki hak atas kompensasi selama memenuhi aturan yang ada. Hal ini sudah diatur dalam pasal 17 PP 35 tahun 2021 yang berbunyi:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Adapun besaran uang kompensasi yang diberikan telah diatur dalam pasal 16 ayat PP 35/2021. Berikut ini ketentuannya.

  • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.

  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

  • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca juga: 4 Cara Buat Surat Resign yang Benar bagi Karyawan beserta Contohnya

Apakah resign sebelum kontrak habis kena denda? Ya, karyawan yang resign sebelum masa kontraknya berakhir diwajibkan membayar denda kepada perusahaan. (KRI)