news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Denda? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
25 Maret 2025 14:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Nick Fewings
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Nick Fewings
ADVERTISEMENT
Apakah resign sebelum kontrak habis kena denda? Sebagian karyawan pasti ada yang ingin resign dengan berbagai alasan. Namun, sebelum resign ada hal yang harus diperhatikan, yaitu apakah karyawan akan kena denda atau tidak.
ADVERTISEMENT
Terkena denda saat resign adalah salah satu hal yang ditakuti. Meskipun demikian, tidak semua karyawan bisa menyelesaikan masa waktu kerja sesuai kontrak karena alasan tertentu.

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Denda? Ini Jawabannya

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Gabrielle Henderson
Dikutip dari Kompensasi & SOP Pemberhentian Tenaga Kerja Berdasarkan Aturan Pemerintah, 123meimei_ (2021:46), pengunduran diri merupakan suatu bagian dari pemutusan hubungan kerja, dalam hal ini pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan oleh karyawan itu sendiri dengan mendapat persetujuan oleh atasan.
Apakah resign sebelum kontrak habis kena denda? Ya, karyawan yang resign sebelum masa kontraknya habis harus membayar denda. Hal ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62.
Pasal tersebut menjelaskan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, maka pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Besaran ganti rugi tersebut adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja. Berikut contohnya.
ADVERTISEMENT

Kompensasi untuk Karyawan yang Resign sebelum Kontrak Selesai

Apakah Resign Sebelum Kontrak Habis Kena Dend. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Unsplash/Beatriz Perez Moya
Karyawan yang resign sebelum kontraknya berakhir juga memiliki hak atas kompensasi selama memenuhi aturan yang ada. Hal ini sudah diatur dalam pasal 17 PP 35 tahun 2021 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Adapun besaran uang kompensasi yang diberikan telah diatur dalam pasal 16 ayat PP 35/2021. Berikut ini ketentuannya.
Apakah resign sebelum kontrak habis kena denda? Ya, karyawan yang resign sebelum masa kontraknya berakhir diwajibkan membayar denda kepada perusahaan. (KRI)