Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Bekerja di luar jam kerja merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia profesional. Namun, pekerjaan tersebut tentunya harus mendapatkan imbalan yang sesuai. Oleh karena itu, baik perusahaan atau karyawan, wajib mengetahui cara perhitungan jam lembur.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, sudah ada beberapa undang-undang yang menjelaskan mengenai jam lembur dan kompensasinya. Sehingga perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia wajib mentaati hal tersebut.
Bagaimana Cara Perhitungan Jam Lembur? Ini Panduannya
Dikutip dari buku Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, dan Dana Pensiun, Much Nurachmad, (2009), waktu atau jam lembur bisa didefinisikan sebagai kerja yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Batas maksimal waktu lembur adalah tiga jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk kerja lembur pada hari libur. Ada beberapa dasar hukum pelaksanaan lembur dan pemberian upah lembur di Indonesia.
Pertama adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pada Pasal 78 ayat (2),(4), Pasal 85, dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur. Jadi, cara perhitungan jam lembur adalah di luar jam kerja pada umumnya.
Jam lembur ini tidak bisa dilakukan secara semena-mena. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipahami. Pertama, adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Kedua, tidak melebihi batas waktu lembur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Hal lainnya yang wajib diketahui oleh perusahaan dan pekerja adalah perhitungan upah lembur. Upah lembur dibedakan menjadi dua, yaitu upah lembur pada hari kerja dan upah lembur pada hari libur istirahat dan hari libur nasional.
Pada hari kerja biasa, perhitungan upah lembur dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jam lembur. Jam pertama lembur rate upah lembur sebesar 1,5 kali upah sejam. Kemudian jam berikutnya upah lembur sebesar 2 kali upah sejam.
ADVERTISEMENT
Perhitungan lembur pada hari libur disesuaikan dengan jumlah hari kerja perusahaan dalam seminggu. Untuk perusahaan dengan lima hari kerja, maka 8 jam pertama sebesar 2 kali upah sejam, jam ke-9 sebesar 3 kali upah sejam, dan jam ke-10, dan ke-11 sebesar 4 kali upah sejam.
Sementara itu, untuk perusahaan dengan enam hari kerja, maka 7 jam pertama sebesar 2 kali upah sejam, jam ke-8 3 kali upah sejam, dan jam ke-9 serta ke-10 4 kali upah sejam.
Demikian adalah ulasan mengenai cara perhitungan jam lembur dan upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang lembur. (WWN)