Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Romain Dancre](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz0qap8sf0nds3kh32vb2h6.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut sering diajukan oleh karyawan yang berencana untuk mengundurkan diri namun kontrak belum habis. Oleh sebab itu, jawabannya perlu diketahui agar tak ada keraguan lagi di benak karyawan.
Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis? Ini Ulasannya
Menurut buku Impelmentasi Model Supervisi Kepala Madradah Berbasis Kontrak Kerja, Herman, dkk (2023: 43), kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pengusaha (pemberi kerja) dengan pekerja (buruh).
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa kontrak kerja mengatur syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing piihak secara timbal balik yang harus dipenuhi serta dipatuhi pengusaha selaku pemberi kerja serta pekerja.
Kontrak kerja mempunyai jangka waktu tertentu. Bila kontrak tersebut habis, maka perjanjian antara perusahaan dan karyawan juga selesai. Kedua belah pihak bisa melanjutkan atau menghentikannya, sehingga karyawan tak bekerja di sana lagi.
ADVERTISEMENT
Namun terkadang, ada berbagai alasan yang membuat karyawan ingin mengundurkan diri sebleum kontrak habis. Lantas, bolehkah resign sebelum kontrak habis?
Jawabannya adalah boleh, tetapi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Berikut di antaranya.
1. Memberi Pemberitahuan
Karyawan perlu memberi pemberitahuan sesuai dengan kontrak kerja. Bila karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum hari kerja terakhir, maka aturan tersebut perlu ditepati.
2. Membayar Ganti Rugi
3. Siap dengan Citra Negatif
HRD atau pihak lain di perusahaan bisa saja memberikan citra negatif mengenai pengunduran diri sebelum kontrak habis ini. Jadi, karyawan harus mempersiapkan diri untuk menerimanya.
ADVERTISEMENT
Jadi, bolehkah resign sebelum kontrak habis? Jawabannya boleh. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti memberi pemberitahuan sesuai kontrak kerja, membayar ganti rugi, dan mempersiapkan diri dalam menerima citra negatif. (LOV)