Konten dari Pengguna

Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis? Ini Penjelasannya

Artikel yang membahas info seputar karier.
13 Februari 2025 15:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Romain Dancre
zoom-in-whitePerbesar
Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Romain Dancre
ADVERTISEMENT
Kontrak adalah perjanjian yang disepakati sebelum mulai bekerja. Masa kontrak kerja bisa habis. Bila habis, maka masa kerja karyawan juga ikut habis, sehingga bisa mengundurkan diri atau melanjutkan kontrak. Lantas, bolehkah resign sebelum kontrak habis?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan tersebut sering diajukan oleh karyawan yang berencana untuk mengundurkan diri namun kontrak belum habis. Oleh sebab itu, jawabannya perlu diketahui agar tak ada keraguan lagi di benak karyawan.

Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis? Ini Ulasannya

Bolehkah Resign Sebelum Kontrak Habis. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Unsplash Gabrielle Henderson
Menurut buku Impelmentasi Model Supervisi Kepala Madradah Berbasis Kontrak Kerja, Herman, dkk (2023: 43), kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pengusaha (pemberi kerja) dengan pekerja (buruh).
Masih dalam halaman yang sama dijelaskan bahwa kontrak kerja mengatur syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban masing-masing piihak secara timbal balik yang harus dipenuhi serta dipatuhi pengusaha selaku pemberi kerja serta pekerja.
Kontrak kerja mempunyai jangka waktu tertentu. Bila kontrak tersebut habis, maka perjanjian antara perusahaan dan karyawan juga selesai. Kedua belah pihak bisa melanjutkan atau menghentikannya, sehingga karyawan tak bekerja di sana lagi.
ADVERTISEMENT
Namun terkadang, ada berbagai alasan yang membuat karyawan ingin mengundurkan diri sebleum kontrak habis. Lantas, bolehkah resign sebelum kontrak habis?
Jawabannya adalah boleh, tetapi ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Berikut di antaranya.

1. Memberi Pemberitahuan

Karyawan perlu memberi pemberitahuan sesuai dengan kontrak kerja. Bila karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri 30 hari sebelum hari kerja terakhir, maka aturan tersebut perlu ditepati.

2. Membayar Ganti Rugi

Karyawan perlu membayar denda atau ganti rugi kepada perusahaan dengan jumlah sebanyak gaji hingga berakhirnya waktu kontrak. Aturan ini telah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan dan bisa ditanyakan ke perusahaan.

3. Siap dengan Citra Negatif

HRD atau pihak lain di perusahaan bisa saja memberikan citra negatif mengenai pengunduran diri sebelum kontrak habis ini. Jadi, karyawan harus mempersiapkan diri untuk menerimanya.
ADVERTISEMENT
Jadi, bolehkah resign sebelum kontrak habis? Jawabannya boleh. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, seperti memberi pemberitahuan sesuai kontrak kerja, membayar ganti rugi, dan mempersiapkan diri dalam menerima citra negatif. (LOV)