Konten dari Pengguna

Dampak Keterlambatan Kekurangan Jam Kerja Karyawan Sebanyak 240 Menit

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dampak Keterlambatan Kekurangan Jam Kerja Karyawan Sebanyak 240 Menit. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/KOBU Agency
zoom-in-whitePerbesar
Dampak Keterlambatan Kekurangan Jam Kerja Karyawan Sebanyak 240 Menit. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/KOBU Agency

Jika karyawan melakukan keterlambatan atau kekurangan jam kerja sebanyak 240 menit, perusahaan akan dirugikan. Selain itu, kegiatan dan operasional perusahaan bisa terganggu.

Kekurangan jam kerja pada karyawan tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga memengaruhi tim. Hal ini harus dimanajemen dengan baik oleh perusahaan.

Dampak Keterlambatan Kekurangan Jam Kerja Karyawan Sebanyak 240 Menit dan Sanksi yang Bisa Diberikan Perusahaan

Dampak Keterlambatan Kekurangan Jam Kerja Karyawan Sebanyak 240 Menit. Foto Hanya Ilustrasi, Bukan Sebenarnya. Sumber Foto: Unsplash.com/The Connected Narrative

Pemerintah telah menetapkan jam kerja untuk perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jam kerja ini disesuaikan agar tidak merugikan perusahaan maupun karyawan.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa ada dua skema jam kerja yang bisa diterapkan oleh perusahaan.

  • Skema pertama: 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari.

  • Skema kedua: 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

Perusahaan dapat menyesuaikan jam kerja dengan kebutuhan, termasuk dalam hal hari libur. Perusahaan bisa memberikan hari libur pada akhir pekan atau di hari lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, ketika karyawan tidak memenuhi jam kerja, produktivitas tim akan menurun. Kekurangan jam yang signifikan mengganggu alur kerja, terutama jika pekerjaan bersifat kolaboratif.

Kekurangan jam kerja juga memberikan beban kerja tambahan bagi karyawan lain. Rekan kerja harus menyelesaikan pekerjaan yang ditinggalkan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dan menurunkan moral.

Berdasarkan dampak tersebut, keterlambatan atau kekurangan jam kerja sebanyak 240 menit (4 jam kerja) dapat diberikan sanksi oleh perusahaan. Misalnya, pengurangan cuti tahunan selama satu hari.

Namun, sanksi harus berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan. Perusahaan juga bisa memberikan sanksi berupa potongan gaji dengan nominal tertentu untuk setiap kekurangan 1 jam kerja.

Baca juga: Kesetaraan dan Kewajaran Masuk pada Prinsip GCG, Ini Pengertian dan Manfaatnya

Demikian pembahasan mengenai dampak keterlambatan kekurangan jam kerja karyawan sebanyak 240 menit atau 4 jam kerja. (ARD)